Banyumas 21/8/2026– Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 01 Canduk, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima langsung oleh siswa/siswi tersebut diduga diselewengkan oleh oknum berinisial AM.
Diketahui, oknum tersebut bertugas sebagai penjaga sekolah/tukang dengan status kepegawaian sebagai Tenaga Kependidikan (Tandik) P3K paruh waktu. Berdasarkan pengakuan wali murid, penahanan dana bantuan ini bahkan telah terjadi sejak tahun 2022.
Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah wali murid mengaku tidak pernah memegang buku rekening maupun ATM PIP milik anak mereka. Selama ini, akses keuangan tersebut dikuasai oleh oknum AM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu wali murid (yang meminta identitasnya dirahasiakan) mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di kediaman pribadinya.
Ia menceritakan bahwa setelah buku rekening sempat diserahkan kembali oleh oknum AM, ia berinisiatif melakukan pengecekan langsung ke bank.
Dari hasil cetak mutasi rekening, terdeteksi transaksi uang masuk dan keluar dengan total nominal mencapai Rp1.800.000, yang tidak kunjung diserahkan sejak 2022.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya proses pengembalian dana yang dilakukan oleh oknum. Dari total Rp1.800.000 yang seharusnya menjadi hak siswa, oknum AM baru mengembalikan sebesar Rp900.000 kepada wali murid. “Uang tersebut baru dikembalikan oleh oknum Rp900.000, berarti masih separuh lagi yang belum dikembalikan,” ungkap wali murid tersebut dengan nada kecewa.
Keterangan Kepala Sekolah dan Status Kepegawaian Oknum
Kepala Sekolah SD Negeri 01 Canduk, Kuraesin, saat dikonfirmasi di ruang guru membenarkan adanya masalah tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa AM merupakan Tandik dengan status P3K paruh waktu yang digaji melalui anggaran APBD.
“Saya selalu menanyakan terkait uang PIP, laporannya seperti apa. AM selalu mengatakan sudah selesai terus, hingga baru diketahui ternyata bermasalah. Saya baru menjabat Kepala Sekolah di tahun 2022, sementara beliau sudah menjadi pengurus sebelum saya menjabat,” jelas Kuraesin.
Sebelumnya, pertemuan mediasi antara pihak sekolah, wali murid, Korwil, Anggota Polsek, dan Sekretaris Desa (Sekdis) telah dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, AM mengakui kekhilafannya dan berupaya mencicil pengembalian dana.
Kontradiksi Keterangan Pihak Korwil
Tim media kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Korwil Lumbir.
Arifin Nur Hayadi, S.Pd., M.Pd., selaku Korwil, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh langkah mediasi dan mengklaim sebagian dana telah dikembalikan oleh oknum.
“Ini langkah kami menyelesaikan dengan menekan pihak oknum untuk mengembalikan dana tersebut. Secara internal sudah selesai, untuk laporan ke dinas sudah kami sampaikan,” ujar Arifin.
Namun, pernyataan Korwil mengenai buku rekening PIP menuai kontradiksi. Korwil menyatakan buku rekening sudah dikembalikan ke wali murid, sementara informasi dari warga menyebutkan buku tersebut sempat dibawa kembali oleh pihak Korwil sebagai barang bukti.
Terkait jumlah nominal kerugian total dan berapa banyak siswa yang dirugikan, pihak Korwil terkesan tertutup dan sempat menunjukkan sikap tegang saat awak media mengonfirmasi hal lain di luar kasus PIP.
Tinjauan Aturan dan Sanksi Hukum
Terkait praktik ini, perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, buku rekening dan ATM PIP wajib dipegang oleh siswa atau orang tua/wali murid. Oknum Tandik/P3K tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengelola dana tersebut.
Penyelewengan dana bantuan pemerintah merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Karena dana PIP bersumber dari APBN, oknum dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sanksi Administratif: Mengingat statusnya sebagai P3K, penyalahgunaan wewenang ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat, mulai dari mutasi hingga pemutusan hubungan kerja.
Masyarakat berharap adanya transparansi penuh dan langkah hukum yang tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat, agar hak siswa yang dirugikan sejak tahun 2022 dapat dipulihkan sepenuhnya dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Tim awak media akan melanjutkan konfirmasi lebih lanjut kepihak dinas Pendidikan bahkan ke APH.
(Tim )













Penjara saja biar kapok , baru megang amanah pip aja di korup apa lg kalo punya jabatan tinggi .