KEBUMEN 14/8/2026– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha budidaya ikan lele resmi dilaporkan ke Polres Kebumen. Sugiyono, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, melaporkan rekannya berinisial RT ke SPKT Polres Kebumen pada Jumat (14/8/2026).
Laporan ini dipicu oleh belum dikembalikannya modal usaha, fasilitas kolam bioflok, hingga hasil penjualan panen lele yang dijalankan sejak 2023.Kronologi dan KerugianPermasalahan bermula pada 2023 saat Sugiyono menyerahkan modal tunai Rp3 juta kepada RT untuk pembelian bibit lele, dengan disaksikan oleh saksi LM.
Selain uang tunai, terlapor juga mengambil dua unit kolam bundar sistem bioflok serta material kayu bekas rumah pelapor untuk membangun gubuk di area kolam.Pengambilan aset tersebut disaksikan oleh saksi LM dan GH.Sekitar dua bulan pascapenyebaran benih, ikan lele hasil budidaya tersebut telah dipanen dan dijual.Namun, hingga saat ini Sugiyono tidak pernah menerima bagi hasil keuntungan, pengembalian modal tunai, maupun pengembalian dua unit kolam bioflok miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalur Hukum dan Status LaporanSebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui kuasa hukumnya, Supriyono S.H., M.H. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.Laporan resmi pelapor kini tercatat dengan nomor Rekom/380/VIII/2026/SPKT dan diterima oleh Pamapta 1 SPKT Polres Kebumen, IPDA Ridho Windu Atmoko.Terlapor didua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memfasilitasi hak jawab. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(Nug)












