Dugaan Penggelapan Modal Lele dan Kolam Bioflok, Warga Pagedangan Lapor ke Polres Kebumen

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN 14/8/2026– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha budidaya ikan lele resmi dilaporkan ke Polres Kebumen. Sugiyono, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, melaporkan rekannya berinisial RT ke SPKT Polres Kebumen pada Jumat (14/8/2026).

Laporan ini dipicu oleh belum dikembalikannya modal usaha, fasilitas kolam bioflok, hingga hasil penjualan panen lele yang dijalankan sejak 2023.Kronologi dan KerugianPermasalahan bermula pada 2023 saat Sugiyono menyerahkan modal tunai Rp3 juta kepada RT untuk pembelian bibit lele, dengan disaksikan oleh saksi LM.

Selain uang tunai, terlapor juga mengambil dua unit kolam bundar sistem bioflok serta material kayu bekas rumah pelapor untuk membangun gubuk di area kolam.Pengambilan aset tersebut disaksikan oleh saksi LM dan GH.Sekitar dua bulan pascapenyebaran benih, ikan lele hasil budidaya tersebut telah dipanen dan dijual.Namun, hingga saat ini Sugiyono tidak pernah menerima bagi hasil keuntungan, pengembalian modal tunai, maupun pengembalian dua unit kolam bioflok miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalur Hukum dan Status LaporanSebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui kuasa hukumnya, Supriyono S.H., M.H. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.Laporan resmi pelapor kini tercatat dengan nomor Rekom/380/VIII/2026/SPKT dan diterima oleh Pamapta 1 SPKT Polres Kebumen, IPDA Ridho Windu Atmoko.Terlapor didua melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memfasilitasi hak jawab. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(Nug)

Baca Juga:  Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB