PANGANDARAN , 05 Agustus 2026 – Kesadaran masyarakat Kabupaten Pangandaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus mengalami peningkatan. Hingga awal Agustus 2026, realisasi penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 56,35 persen dari target tahunan atau setara lebih dari Rp12 miliar.
Capaian tersebut menjadi sinyal positif terhadap meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat upaya Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengungkapkan hingga 4 Agustus 2026 realisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB telah mencapai 56,35 persen dari target sekitar Rp21,774 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, kepatuhan masyarakat Pangandaran dalam membayar pajak kendaraan cukup baik. Sampai 4 Agustus 2026, realisasi penerimaan sudah mencapai 56,35 persen dari target yang telah ditetapkan,” ujar Jumsa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari berbagai strategi yang terus dilakukan Bapenda, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga penelusuran langsung terhadap kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak.
Bapenda secara rutin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” katanya.
Selain sosialisasi, Bapenda juga mengoptimalkan pendataan kendaraan yang masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Petugas penelusur pajak diterjunkan ke seluruh 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran dengan sistem door to door untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang masih menunggak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya persuasif agar masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya tanpa harus menunggu tindakan penegakan hukum.
Di sisi lain, Bapenda bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Samsat, kepolisian, dan instansi terkait juga secara berkala menggelar operasi gabungan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Jumsa optimistis tingkat kepatuhan masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun sehingga target penerimaan sebesar Rp21,774 miliar dapat tercapai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah karena hasil pajak akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sysfarras












