Proyek Revitalisasi SMK 18 LPPM RI Sidareja Rp732 Juta Disorot: Pekerja Abaikan APD

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

CILACAP, JAWA TENGAH – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMK 18 LPPM RI Sidareja, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan tajam. Pekerjaan senilai Rp732.620.000,- dari anggaran APBN yang dikelola swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memicu keluhan warga sekitar.


​Hasil pemantauan langsung tim media Cahaya Nusantara di lokasi mengungkap sejumlah temuan utama:
​Abaikan APD & K3: Slogan “SAFETY FIRST” dan imbauan wajib APD lengkap terpasang jelas di lokasi, namun para pekerja tetap mengolah kayu dan material tanpa helm keselamatan, sepatu pelindung, maupun sarung tangan.


​Nihil Pengawas di Lapangan: Saat penelusuran dilakukan di lingkungan sekolah, tidak ditemukan satu pun petugas pengawas proyek maupun perwakilan panitia yang bersiaga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


​Keluhan Bising Warga:

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan terganggu oleh suara bising dari aktivitas pengerjaan proyek.


​Dikonfirmasi terkait hal ini, Pak Agus selaku pelaksana pekerjaan berdalih fasilitas keselamatan sebenarnya sudah disediakan di lokasi.


​”Waalaikumsalam mas….. Nggih mksih masukannya…. APD sudah lengkap mas… Mungkin krn pekerja blm terbiasa jadi APD ha dipakai… Mksh atas masukannya mas… Siap sama² mas…. Maaf sy lagi di Maos mas..🙏” terang Pak Agus melalui pesan tertulis.


​Kendati diklaim lengkap, pembiaran pekerja tanpa APD serta absennya pengawasan langsung di lokasi sangat berisiko memicu kecelakaan kerja. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek anggaran negara merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.


​Pihak P2SP SMK 18 LPPM RI Sidareja dan Direktorat SMK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah didesak untuk segera mengevaluasi penegakan K3 di lapangan serta meminimalisir dampak kebisingan demi kenyamanan warga dan transparansi anggaran negara.(Tim,red)

Baca Juga:  Proyek Irpom Desa Sidaurip Cilacap Diduga Gunakan Besi Oplosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ketiga Aksi AMPB di Kejari Pati Memanas, Teatrikal Keranda Mayat Dibakar Jadi Simbol
Formasi Karakter Generasi Muda: 667 Siswa SMPN 1 Maos Ikuti Pelatihan
Diduga Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IRPOM Kelompok Tani Sri Rezeki Jadi Sorotan
Proyek IRPOM Desa Kutasari Disorot: Keterlambatan Molen Ancam Homogenitas
Pondasi Klep Saluran Pembuangan Sungai Cilisung Rusak Parah
Memperingati Usia ke-125, Desa Patimuan Gelar Syukuran
Tanggapi Laporan Petani, PT Bayer Indonesia Turunkan Tim CIDT Tinjau Serangan Wereng di Patimuan
Respons Cepat Isu Perampasan Emas di Sekadau, Kajati Kalbar Perintahkan Pemeriksaan Internal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:06 WIB

Hari Ketiga Aksi AMPB di Kejari Pati Memanas, Teatrikal Keranda Mayat Dibakar Jadi Simbol

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:45 WIB

Formasi Karakter Generasi Muda: 667 Siswa SMPN 1 Maos Ikuti Pelatihan

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

Proyek Revitalisasi SMK 18 LPPM RI Sidareja Rp732 Juta Disorot: Pekerja Abaikan APD

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:36 WIB

Diduga Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan IRPOM Kelompok Tani Sri Rezeki Jadi Sorotan

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:31 WIB

Proyek IRPOM Desa Kutasari Disorot: Keterlambatan Molen Ancam Homogenitas

Berita Terbaru