Indikasi Pengurangan Volume Pekerjaan OPLAH, Ketua Kelompok Tani P3A Rahayu Berikan Klarifikasi

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Media Cahaya Nusantara | Kamis, 23 Juli 2026 – Pelaksanaan Program Optimasi Lahan Non Rawa (OPLAH) yang dikelola Kelompok Tani P3A Rahayu dengan Ketua Kelompok Uteng (Teteng) di Dusun Tameng, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, menjadi perhatian setelah tim investigasi Media Cahaya Nusantara menemukan dugaan adanya perbedaan volume pekerjaan di lapangan.

Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp115 juta.

Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Uteng (Teteng) menjelaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan spesifikasi tebal lantai 20 sentimeter, tinggi bangunan 50 sentimeter, lebar bagian atas (top) kanan dan kiri masing-masing 30 sentimeter, serta lebar lantai 40 sentimeter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan hasil investigasi dan pengukuran yang dilakukan tim Media Cahaya Nusantara di lokasi pekerjaan, diduga ketebalan lantai hanya sekitar 6 sentimeter. Temuan tersebut merupakan hasil pengukuran tim media di lapangan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, seperti kewajiban memperbaiki pekerjaan, pengurangan pembayaran, atau pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila melalui proses audit dan penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil audit, penyelidikan, dan alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Suasana Khidmat dan Penuh Haru Mewarnai Pernikahan Rani dan Dedi di Purwasari.

Media Cahaya Nusantara mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, tim teknis, dan aparat pengawas untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Media Cahaya Nusantara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Kelompok Tani P3A Rahayu, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Panji/Asep.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebut Korupsi di Bogor Berakar Sistematis, Prof. Sutan Nasomal Minta KPK Jangan Basa-Basi
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*
Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta
Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  
Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan
Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps
Plang Larangan Merokok di Pangandaran Ramai Disorot, Dinkes Buka Suara: Bukan Sekadar Ancaman Sanksi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:42 WIB

Sebut Korupsi di Bogor Berakar Sistematis, Prof. Sutan Nasomal Minta KPK Jangan Basa-Basi

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*

Sabtu, 26 September 2026 - 06:13 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 02:45 WIB

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Sabtu, 26 September 2026 - 01:53 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  

Berita Terbaru