Security Halangi Wartawan Liputan di SPPG Kunci Sidareja; Wartawan Harus Ada Surat Izin dari Polsek dan Koramil

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap 20/7/2026- Sejumlah wartawan dihalangi saat hendak melakukan konfirmasi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin 20 Juli 2026.

Penghalangan dilakukan oknum petugas keamanan berinisial S di pintu masuk SPPG. Dengan nada tegas, S meminta wartawan menunjukkan “surat jalan” atau surat izin dari Polsek dan Koramil sebelum diperbolehkan masuk.

“Kalau mau liputan di sini harus ada izin atau surat jalan dari Polsek atau Koramil,” kata S kepada perwakilan wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, permintaan tersebut tetap tidak digubris. S mengaku hanya menjalankan perintah dari kepala SPPG.

Peristiwa ini disayangkan sejumlah wartawan di Cilacap. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang dananya berasal dari negara. Seharusnya keterbukaan informasi publik menjadi prioritas.

“Tugas wartawan dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghalangi hak publik untuk tahu,” ujar salah satu wartawan yang hadir.

Diduga Langgar UU Pers
Tindakan menghalangi tugas jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, kepala SPPG Kunci, Polsek Sidareja, dan Koramil 11 Sidareja belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

Redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita ini, dapat mengirimkan hak jawab dan/atau koreksi kepada redaksi kami sesuai Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Optimalkan Saluran Irigasi Desa, Pelaksanaan P3-TGAI Berbasis Swakelola Diharapkan Naikkan Frekuensi Panen

Siswanto & TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMUDA PANCASILA PARIGI SOROTI RENTENIR BERKEDOK KOPERASI, MINTA APARAT BERTINDAK
Tanggapan Pelaksana Lapangan Terkait Pekerjaan Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja
BPJS Kesehatan Pangandaran Permudah Layanan Peserta JKN Lewat PANDAWA, Mobile JKN hingga BPJS Keliling
Mewujudkan Ekonomi Desa yang Mandiri: Musyawarah Desa Sarwadadi Bahas Lokasi Gedung KDMP
Ida Nurlaela: Sinergi Ulama dan Pemerintah Jadi Kunci Membangun Pangandaran yang Maju dan Berakhlak
Abrasi Sungai Cileueur Ancam Permukiman, Warga Margayasa Ciamis
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Tersangka FA, 6 Orang Lainnya Bakal Dipanggil Ulang
Pemerintah Akselerasi Swasembada Susu Nasional Melalui Pembangunan Peternakan Sapi Perah Modern di Brebes
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:44 WIB

PEMUDA PANCASILA PARIGI SOROTI RENTENIR BERKEDOK KOPERASI, MINTA APARAT BERTINDAK

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:53 WIB

Tanggapan Pelaksana Lapangan Terkait Pekerjaan Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:46 WIB

BPJS Kesehatan Pangandaran Permudah Layanan Peserta JKN Lewat PANDAWA, Mobile JKN hingga BPJS Keliling

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:44 WIB

Mewujudkan Ekonomi Desa yang Mandiri: Musyawarah Desa Sarwadadi Bahas Lokasi Gedung KDMP

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:29 WIB

Ida Nurlaela: Sinergi Ulama dan Pemerintah Jadi Kunci Membangun Pangandaran yang Maju dan Berakhlak

Berita Terbaru