Security Halangi Wartawan Liputan di SPPG Kunci Sidareja; Wartawan Harus Ada Surat Izin dari Polsek dan Koramil

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap 20/7/2026- Sejumlah wartawan dihalangi saat hendak melakukan konfirmasi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin 20 Juli 2026.

Penghalangan dilakukan oknum petugas keamanan berinisial S di pintu masuk SPPG. Dengan nada tegas, S meminta wartawan menunjukkan “surat jalan” atau surat izin dari Polsek dan Koramil sebelum diperbolehkan masuk.

“Kalau mau liputan di sini harus ada izin atau surat jalan dari Polsek atau Koramil,” kata S kepada perwakilan wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, permintaan tersebut tetap tidak digubris. S mengaku hanya menjalankan perintah dari kepala SPPG.

Peristiwa ini disayangkan sejumlah wartawan di Cilacap. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang dananya berasal dari negara. Seharusnya keterbukaan informasi publik menjadi prioritas.

“Tugas wartawan dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghalangi hak publik untuk tahu,” ujar salah satu wartawan yang hadir.

Diduga Langgar UU Pers
Tindakan menghalangi tugas jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, kepala SPPG Kunci, Polsek Sidareja, dan Koramil 11 Sidareja belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

Redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita ini, dapat mengirimkan hak jawab dan/atau koreksi kepada redaksi kami sesuai Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Pekerjaan Saluran Irigasi Tersier OPLAH di Desa Cibogo Berjalan Lancar

Siswanto & TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*
Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta
Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  
Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan
Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps
Plang Larangan Merokok di Pangandaran Ramai Disorot, Dinkes Buka Suara: Bukan Sekadar Ancaman Sanksi
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*

Sabtu, 26 September 2026 - 06:13 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 02:45 WIB

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Sabtu, 26 September 2026 - 01:53 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  

Jumat, 25 September 2026 - 13:58 WIB

Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru