JAKARTA 2/9/2026– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan berlangsung aman pada Rabu, 2 September 2026, di Jl. Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.
Identitas Tersangka:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama/Inisial: MR
Usia / Tanggal Lahir: 39 Tahun / 7 Juni 1987
Pekerjaan: Direktur CV Hasya Putera Mandiri
Alamat: Dusun Nglongko RT 020/RW 004, Desa Kebonteri, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Duduk Perkara:
Tersangka MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
MR diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek pembangunan sentra kuliner/pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, Tahun Anggaran 2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,9 miliar.
Tindak Lanjut Hukum:
Saat penangkapan dilakukan, Tersangka MR bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar dan kondusif.
Selanjutnya, MR diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum. Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Red.











