Tim Konsultan Pengawas Evaluasi Proyek TK Masyitoh Tambakreja: Buntut Laporan Media

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap11/8)2026 — Dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pada pengerjaan ruang UKS TK Masyitoh Tambakreja memicu tindakan tegas dari Tim Konsultan Pengawas. Menanggapi pemberitaan media Cahaya Nusantara terkait isu dangkalnya galian pondasi dan dugaan manipulasi ukuran besi, tim konsultan langsung turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi total dan klarifikasi resmi. Selasa, 11/08/2026.

​Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026 ini menelan alokasi APBN sebesar Rp 369.880.000,- dengan kurun waktu pelaksanaan 90 hari kalender (01 Agustus 2026 s/d 31 Oktober 2026) secara swakelola oleh P2SP.

​Minim Koordinasi Pelaksana di Awal Proyek

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Konsultan Pengawas, Tomy, secara terbuka mengungkapkan bahwa pihak pelaksana lapangan sempat memulainya tanpa pemberitahuan.

​”Pihak kami belum mengetahui kalau kegiatan tersebut sudah dimulai, sebab pihak pelaksana belum ada koordinasi ke kami sebelumnya,” tegas Tomy saat dimintai keterangan di lokasi.
​Meski demikian, pihaknya langsung mengambil langkah evaluasi guna memastikan struktur pondasi berjalan sesuai aturan teknis:

  • ​Struktur Pondasi: Pekerjaan mengacu pada standar gambar baku dengan pasangan batu kosong (anstamping) 20 cm (batu dan pasir), dilanjutkan pasangan batu gunung setinggi 20 cm di atas tanah, dengan lebar trapesium 70 cm (bawah) hingga 30 cm (atas).
    • ​Penyesuaian Ukuran Bangunan: Bangunan dikembangkan dari panjang prototype awal 6 meter menjadi 6,8 meter agar seragam dengan gedung kelas lama.
  • Langkah ini ditempuh melalui skema Contract Change Order (CCO) tanpa menambah biaya baru, melainkan mengalihkan efisiensi dinding/pondasi penyekat yang disatukan (kopel).

​Tegaskan Besi Wajib 12 mm, Dilarang Pakai Besi 8 mm

​Di tempat terpisah, tim konsultan pengawas lainnya, Yohanes, memberikan penegasan keras melalui sambungan telepon guna meluruskan simpang siur isu pembesian di lapangan.

Baca Juga:  Ida Nurlaela: Sinergi Ulama dan Pemerintah Jadi Kunci Membangun Pangandaran yang Maju dan Berakhlak

​”Setibanya tim melakukan kroscek di lokasi, pembesian yang dimaksud itu sebenarnya belum dipasang.

Kami tegaskan dan pastikan, besinya tidak boleh menggunakan besi 8 mm, harus wajib menggunakan besi 12 mm dan begelnya besi 6 mm! Begitu juga dengan kedalaman galian pondasi, harus sesuai standar gambar teknis,” tegas Yohanes secara tajam.

​Langkah responsif dari tim konsultan pengawas ini mempertegas komitmen pengawasan agar pengerjaan fisik di TK Masyitoh Tambakreja tidak menyimpang dari dokumen perencanaan.

Pihak konsultan juga menyambut baik peran kontrol sosial insan pers dalam mengawal alokasi dana negara agar tepat guna dan tepat mutu.(Sas,tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB