Soroti Dugaan Fondasi ‘Gantung’, Proyek Irigasi P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Bungbulang

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KARANGPUCUNG, 25 JULI 2026 –Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada jaringan irigasi D.I. Ciraja 1 di Desa Bungbulang, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, mendadak menyita perhatian publik.

Pasalnya, proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga dikerjakan menyimpang dari spesifikasi teknis akibat sebagian fondasi bangunan yang tidak digali.

Dugaan pelanggaran ini terkuak setelah tim investigasi Media Cahaya Nusantara turun langsung memantau pengerjaan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengamatan, ditemukan indikasi kuat bahwa pasangan batu pada beberapa titik fisik irigasi dipasang begitu saja di atas permukaan tanah tanpa proses penggalian fondasi.

Praktik ini dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi volume pekerjaan, tetapi juga mengancam ketahanan serta umur pakai struktur jaringan irigasi tersebut.

Berdasarkan data pada papan informasi di lokasi, proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citanduy.

Berbekal alokasi APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp195.000.000, pengerjaannya dipercayakan kepada Kelompok P3A Bangun Karya dengan skema swakelola selama 45 hari kalender.

Demi menjaga keberimbangan pemberitaan (cover both sides),

Media Cahaya Nusantara telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua P3A Bangun Karya, Bagio.

Namun, hingga rilis ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon.

Guna menjaga kualitas pembangunan dan akuntabilitas uang negara, media mendorong Satker OP SDA Citanduy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Tim Pendamping Masyarakat (TPM) untuk segera turun ke lokasi melakukan evaluasi teknis.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Cahaya Nusantara tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait agar informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap akurat, berimbang, dan berlandaskan fakta.(Asep s,/tim)

Baca Juga:  Mewujudkan Ekonomi Desa yang Mandiri: Musyawarah Desa Sarwadadi Bahas Lokasi Gedung KDMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*
Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta
Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  
Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan
Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps
Plang Larangan Merokok di Pangandaran Ramai Disorot, Dinkes Buka Suara: Bukan Sekadar Ancaman Sanksi
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*

Sabtu, 26 September 2026 - 06:13 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 02:45 WIB

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Sabtu, 26 September 2026 - 01:53 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  

Jumat, 25 September 2026 - 13:58 WIB

Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru