Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu Modus “Alamat Web”, Dua Pengedar Diamankan dan 16 Paket Disita*

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng5/9/2026 – Kabupaten Sragen | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya yang menggunakan modus “alamat web”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus serta menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Dir Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memperoleh informasi mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Sragen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.

Saat dilakukan penggeledahan kamar kost nua, ditemukan 8 (delapan) paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.” terang Dir Narkoba. Sabtu (5/9)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Modus tersebut dikenal sebagai “alamat web”, yakni barang tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilannya disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan oleh tersangka. Hasilnya, ditemukan 8 (delapan) paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.

8 (Delapan) lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen ” tambah nya

Baca Juga:  Dugaan Judi Sabung Ayam di Batang Ditelusuri, Polda Jateng Tegaskan Akan Tindak Jika Terbukti*

Dengan demikian, dari kamar kos dan hasil pengembangan di sejumlah titik tersebut, polisi mengamankan total 16 (enam belas ) paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang diberikan. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta dan satu paket sabu.

Saat ini Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik peredaran tersebut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko bertemu dengan pembeli.

Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian dari yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Kombespol Yuliyanto.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang. Penyidik akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan kepada siapa saja narkotika tersebut akan diedarkan.

Dari setiap pengungkapan akan diihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci
Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*
Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta
Diduga Gelapkan Rp22,5 Juta, Pria Di Banyumas Diamankan Polisi, Ini Kronologinya..
Serahkan Diri ke Polsek Padaherang, SN Terduga Pelaku Pembunuhan di Hotel Cirebon Diamankan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*

Kamis, 24 September 2026 - 05:44 WIB

Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB