Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS 22/9/2026— Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berusia 22 tahun sebagai tersangka. Tersangka berinisial YAR alias Y, warga Kabupaten Brebes, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan pada 17 September 2026 dan pengungkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 wib di kantor Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menerangkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 wib di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula ketika tersangka menjemput korban FD (20) warga Kabupaten Brebes ini untuk menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto. Setelah kegiatan tersebut, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah penginapan dengan alasan hendak menemui temannya.

Sesampainya di penginapan, korban disebut sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, menurut keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka,” ungkap Kapolresta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Kemudian, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya invoice penginapan atas nama tersangka, pakaian yang dikenakan korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo dan hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.

Baca Juga:  Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga*

Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum, sekaligus dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci
Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*
Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta
Diduga Gelapkan Rp22,5 Juta, Pria Di Banyumas Diamankan Polisi, Ini Kronologinya..
Serahkan Diri ke Polsek Padaherang, SN Terduga Pelaku Pembunuhan di Hotel Cirebon Diamankan
Tak Sampai 8 Jam, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor Di Purwokerto Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*

Kamis, 24 September 2026 - 05:44 WIB

Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB