Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 15 OKTOBER 2026 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode tahun 2017 hingga 2020.

Penetapan tersangka ini berdasar pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Langkah hukum diambil setelah penyidik memeriksa 116 saksi, 3 ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti dari penggeledahan di DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, didukung hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemulihan Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), meliputi:

Pengembalian Kerugian Negara: Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI.

Uang Hasil Penggeledahan: USD 120.400 dan Rp6.219.700.000 disita dari kantor PT CNI.

Pengembalian Uang Suap:

Rp194.500.000 dari pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rp1.085.000.000 dari pihak Sucofindo.

Modus Operandi & Konstruksi Perkara

PT CNI merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sepanjang 2017–2019, PT CNI diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Untuk melancarkan aksi tersebut, tersangka DS diduga melakukan tindak pidana melalui skema berikut:

Manipulasi Hasil Uji Kadar: Meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai syarat ekspor.

Penerbitan Rekomendasi Ekspor Tanpa RKAB: Meminta pejabat Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat wajib.

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur Ekonomi, Desa Sidamukti dan Cimrutu Gelar Musyawarah Antar Desa Program PISEW 2026

Penerbitan Dokumen RKAB Tidak Sah: Bersama oknum pejabat di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memanipulasi proses verifikasi pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Penyuapan Penyelenggara Negara: Memberikan sejumlah uang suap kepada para oknum pejabat/penyelenggara negara terkait untuk memuluskan pengurusan seluruh dokumen yang dimanipulasi.

Akibat perbuatan berulang dan sistematis tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp401,6 miliar.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Polsek Kalipucang Tindaklanjuti Laporan Anak Belum Kembali ke Rumah, Polisi Lakukan Penelusuran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB