JAKARTA, 15 OKTOBER 2026 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode tahun 2017 hingga 2020.
Penetapan tersangka ini berdasar pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Langkah hukum diambil setelah penyidik memeriksa 116 saksi, 3 ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti dari penggeledahan di DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, didukung hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemulihan Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), meliputi:
Pengembalian Kerugian Negara: Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI.
Uang Hasil Penggeledahan: USD 120.400 dan Rp6.219.700.000 disita dari kantor PT CNI.
Pengembalian Uang Suap:
Rp194.500.000 dari pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rp1.085.000.000 dari pihak Sucofindo.
Modus Operandi & Konstruksi Perkara
PT CNI merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sepanjang 2017–2019, PT CNI diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk melancarkan aksi tersebut, tersangka DS diduga melakukan tindak pidana melalui skema berikut:
Manipulasi Hasil Uji Kadar: Meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai syarat ekspor.
Penerbitan Rekomendasi Ekspor Tanpa RKAB: Meminta pejabat Kementerian ESDM menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat wajib.
Penerbitan Dokumen RKAB Tidak Sah: Bersama oknum pejabat di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memanipulasi proses verifikasi pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Penyuapan Penyelenggara Negara: Memberikan sejumlah uang suap kepada para oknum pejabat/penyelenggara negara terkait untuk memuluskan pengurusan seluruh dokumen yang dimanipulasi.
Akibat perbuatan berulang dan sistematis tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp401,6 miliar.
Red.











