WAY KANAN, CAHAYA NUSANTARA — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pihak Pemerintah Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung, disinyalir kuat sengaja bersikap tertutup terkait penggunaan dana desa. Pasca-diterbitkannya pemberitaan awal mengenai dugaan ketidaktransparanan dan sederet kejanggalan proyek sumur bor APBKamp TA 2025 di Dusun 2 Sari Mulyo, hingga kini tidak ada iktikad baik dari jajaran Pemerintah Kampung untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi dan uji informasi (indepth confirmation) sebenarnya telah dilakukan secara profesional oleh awak media Cahaya Nusantara, Mukhlis, melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan singkat tertulis yang ditujukan langsung kepada Kepala Kampung berinisial NS serta jajaran perangkat kampung terkait. Namun, hingga berita ini ditayangkan, seluruh upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons sama sekali alias diabaikan.
Sikap “bungkam” dan enggan buka suara ini justru kian memperkuat indikasi adanya penyimpangan serta ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran dana desa senilai Rp 56.205.600,- tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deretan Kejanggalan Berdasarkan Hasil Temuan Lapangan
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, proyek fasilitas air bersih berupa 1 unit sumur bor ini menyisakan sederet persoalan krusial yang mengindikasikan pelanggaran prosedur administratif maupun teknis:
Pengerjaan Molor Melintasi Tahun Anggaran:
Proyek yang bersumber dari alokasi dana APBKamp TA 2025 tersebut baru dituntaskan pada pertengahan tahun 2026. Keterlambatan ekstrem ini memicu keraguan besar terkait keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pencairan anggarannya.
Pengadaan Sarana Vital Terkesan “Susulan”:
Saat tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari pihak Kecamatan Banjit turun melakukan pengecekan ke lokasi, komponen vital seperti mesin pompa celup (submersible), meteran listrik, hingga konstruksi tiang/tower air belum tersedia dan baru dipasang belakangan setelah adanya inspeksi.
Minim Pelibatan Elemen Kampung & Dominasi Kewenangan:
Jajaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Kepala Dusun, hingga Ketua RT setempat mengaku tidak dilibatkan secara transparan dalam perencanaan maupun pengelolaan proyek. Seluruh kendali teknis dan tata kelola keuangan diduga kuat didominasi penuh oleh oknum Kepala Kampung ‘NS’.
BPK dan Tokoh Masyarakat Nyatakan Dukungan Penuh Kepada Inspektorat
Melihat tidak adanya respons dari pihak Kepala Kampung, jajaran BPK Kampung Bali Sadhar Tengah bersama para tokoh masyarakat setempat secara terbuka menyatakan dukungan penuh kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif (opname fisik serta pemeriksaan LPJ menyeluruh).
“Kami dari BPK dan perwakilan tokoh masyarakat mendukung penuh langkah tegas Inspektorat Way Kanan untuk mengusut tuntas proyek ini. Pengawasan ini penting agar anggaran kampung benar-benar terbuka, jujur, dan dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tegas salah seorang anggota BPK setempat.
Patuhi UU Pers & KEJ, Redaksi Terus Kawal Transparansi
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki peran dan fungsi untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta menegakkan akuntabilitas publik.
Meskipun ruang konfirmasi dan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah dipenuhi oleh awak media di lapangan, tidak adanya respons dari pihak Kepala Kampung maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak akan menghentikan fungsi pengawasan kontrol sosial media ini.
Catatan Redaksi & Hak Jawab
Redaksi media Cahaya Nusantara senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila pihak Kepala Kampung Bali Sadhar Tengah, TPK, maupun pihak-pihak terkait merasa keberatan atau ingin menyampaikan koreksi, klarifikasi, dan tanggapan resmi terkait isi pemberitaan ini, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk pengiriman Hak Jawab atau Hak Sanggah secara tertulis.
Surat konfirmasi atau klarifikasi tertulis dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi.
(Mukhlis / Tim Redaksi)











