*KEBUMEN* 30/9/2026- Ketua Bidang SDM Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) “Kresna Cakra Nusantara”, Sugiyono, S.H., secara resmi mengajukan surat permohonan penanganan khusus kepada Kapolri di Jakarta.
Surat tersebut bernomor 1/LPPK/LPKSM/IX/2026, bersifat segera, dengan perihal Permohonan Penanganan Khusus dan Penahanan terhadap Terlapor, tertanggal Kebumen, 30 September 2026. Tembusan surat juga ditujukan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, dan Ombudsman RI.
Dalam surat tersebut, Sugiyono memaparkan fakta hukum bahwa ia telah membuat Laporan Polisi pertama di Bareskrim Polri pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor LP/B/369/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI terhadap Terlapor Sdr. Sujud Sugiarto / Sujud Sugiarto (Ketua Umum Aliansi Kebumen Bersatu) DKK atas dugaan tindak pidana Pasal 433 dan/atau 434 dan/atau Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah dilaporkan, Terlapor disebut tidak menghentikan perbuatannya, justru kembali melakukan dugaan tindak pidana yang sama dan ditambah dengan dugaan penganiayaan/penghasutan.
Peristiwa kedua terjadi di kantor DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kebumen saat pelapor menerima tamu dari masyarakat Kebumen. Atas kejadian itu, Sugiyono kembali membuat laporan di Polres Kebumen pada tanggal 27 September 2026 dengan Nomor Rekom/458/IX/2026/SPKT dengan perihal Penganiayaan dan Penghasutan.
“Bahwa salah satu anggota Sujud Sugiarto yang bernama Nando melakukan penganiayaan/kekerasan yang saat itu disaksikan Tim Aparat penegak hukum Polres Kebumen.” ucap Sugiyono.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan di Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah hingga saat ini tidak ada respons. Menurutnya, perbuatan terlapor yang berkelanjutan itu telah memenuhi unsur Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling) Pasal 126 UU 1/2023.
Berhubungan dengan adanya dugaan pengulangan perbuatan setelah dilaporkan, Sugiyono mengajukan empat permohonan penanganan khusus:
*1. Penggabungan Laporan:* Meminta laporan di Bareskrim tanggal 18 Agustus 2026 dan laporan di Polres Kebumen tanggal 27 September 2026 digabung karena terlapor sama, korban sama, dan rangkaian perbuatan sama.
*2. Ditarik Penanganan ke Bareskrim:* Agar tidak ada intervensi di tingkat Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah karena diduga Terlapor mempunyai jaringan/relasi kuat di Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah.
*3. Gelar Perkara Khusus dan Penetapan Tersangka serta Penahanan:* Karena terlapor telah memenuhi unsur Pasal 27A UU ITE yang ancaman pidananya memungkinkan penahanan dan dikhawatirkan akan mengulangi, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
*4. Perlindungan Hukum Bagi Pelapor:* Mengingat ada dugaan penganiayaan lanjutan pada laporan 27 September.
Adapun dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan tersebut meliputi:
*Laporan Pertama 18 Agustus 2026:*
– Pasal 433: Pencemaran – Setiap orang yang menuduhkan suatu hal pada orang lain supaya diketahui umum yang merugikan kehormatan.
– Pasal 434: Fitnah – Jika pencemaran tidak bisa dibuktikan dan bertentangan dengan yang diketahui.
– Pasal 436: Jika dilakukan secara tertulis/melalui tulisan yang disebarluaskan, pidana diperberat.
– Pasal 246: Penghasutan
– Pasal 27A UU ITE: Menyebarkan kehormatan orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik.
*Laporan Kedua 27 September 2026:*
– Pasal 433, 434, 436, 246, ditambah Pasal 466: Penganiayaan dan Pasal 467: Penganiayaan dengan Rencana Lebih Dulu, serta Pasal 126 UU 1 Tahun 2023 tentang Perbuatan Berlanjut.
Sebagai penguat, dalam surat tersebut dilampirkan 6 bukti, yakni:
1) Flasdisk berisi bukti video,
2) Bukti Screenshot,
3) Bukti LP/B/369/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI,
4) Bukti Rekom/458/IX/2026/SPKT,
5) Surat Keterangan Domisili, dan
6) Surat Tugas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Redaksi tetap membuka hak jawab serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.











