Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, 29 September 2026 Polda Jateng – Sukoharjo | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang tersangka berinisial S (41) dan AA (34) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/9/2026).

Direktur reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa dari penggeledahan di sebuah kamar lantai dua rumah tersangka S.

” Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Dit Resnarkoba menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam. Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.48 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Sukoharjo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan kedua orang tersebut di rumah S, wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban ” terang Dir Narkoba. Selasa (29/9)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saat dilakukan penggeledahan Petugas juga menemukan satu alat hisap bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler ” tambahnya

Petugas kemudian mendalami keterangan tersangka S dan AA untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Dari pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO.

Menurut keterangan yang diperoleh petugas, komunikasi dengan H dilakukan melalui WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. H kemudian meminta barang tersebut diambil melalui titik atau alamat yang dikirimkan melalui WhatsApp di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Informasi tersebut masih didalami petugas untuk mengetahui bagaimana pola pengambilan dan pendistribusian barang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka S juga diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2021.

Baca Juga:  Dugaan Judi Sabung Ayam di Batang Ditelusuri, Polda Jateng Tegaskan Akan Tindak Jika Terbukti*

Dir Resnarkoba mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan masih terus dilakukan untuk mengurai asal barang dan pola peredarannya.

“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya

Saat ini perkara tersebut masih berproses. Petugas terus mendalami keterlibatan tersangka S dan AA serta menelusuri keberadaan H yang saat ini berstatus DPO..

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci
Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*
Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta
Diduga Gelapkan Rp22,5 Juta, Pria Di Banyumas Diamankan Polisi, Ini Kronologinya..
Serahkan Diri ke Polsek Padaherang, SN Terduga Pelaku Pembunuhan di Hotel Cirebon Diamankan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka
Tak Sampai 8 Jam, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor Di Purwokerto Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*

Kamis, 24 September 2026 - 05:44 WIB

Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB