JAKARTA 27/9/2026— Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan M. Nawir Ndepa di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memicu desakan keras dari tingkat nasional. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum YPLBH, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa insiden kekerasan terhadap insan pers ini tidak boleh dibiarkan menguap atau diselesaikan secara kompromistis.
Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Makkuasen, Herman, saat korban menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi berita, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Memukul wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar penganiayaan fisik, melainkan upaya sistematis membungkam kebenaran. Jika dibiarkan, tidak ada lagi wartawan yang merasa aman mengungkap fakta di daerah. Dewan Pers wajib mengawal ketat, sementara Kapolri dan Kapolda Sultra harus turun tangan memastikan proses hukum berjalan bersih dan bebas dari tekanan kekuasaan lokal,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan Mabes Polri dan Polda Mutlak Diperlukan
Pihak Kepolisian Resor Kolaka Utara melalui Wakapolres Kompol Ilham, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius. Meski mengapresiasi iktikad tersebut, Prof. Sutan menilai pengawasan intensif dari Mabes Polri dan Polda Sultra tetap mutlak diperlukan. Mengingat terlapor merupakan pejabat aparatur desa, supervisi berjenjang sangat penting agar penyidikan tidak terhambat, diredam, atau diarahkan sepihak.
Atas kondisi tersebut, terdapat enam tuntutan utama yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait:
Pengawalan Dewan Pers: Dewan Pers didesak mengawal langsung seluruh tahapan hukum untuk memastikan keterkaitan tindak kekerasan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Supervisi Kapolda Sultra: Kapolda Sulawesi Tenggara diminta turun mengawasi penyidikan secara langsung agar proses tidak mandek di tingkat kabupaten.
Penyidikan Objektif & Transparan: Penyidik wajib memeriksa seluruh saksi, korban, dan terlapor secara menyeluruh serta mengamankan bukti fisik, termasuk visum medis resmi.
Penerapan UU Pers: Apabila terbukti berkaitan dengan kerja jurnalistik, terduga pelaku harus dijerat menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selain ketentuan pidana umum (KUHP).
Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah: Proses hukum tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum terlapor untuk memberikan keterangan dan pembelaan secara adil.
Transparansi Informasi: Perkembangan penanganan kasus harus disampaikan secara terbuka berkala kepada publik.
Ujian Profesionalisme Penegak Hukum
Laporan polisi atas dugaan penganiayaan ini telah resmi diterima dan penyidik sedang mendalami kronologi kejadian secara mendalam. Di sisi lain, terlapor Herman masih berstatus terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Keadilan tidak boleh tertunda. Nama baik korban, kehormatan profesi wartawan, serta kepercayaan publik terhadap kepolisian sedang dipertaruhkan dalam kasus ini,” pungkas Prof. Sutan.
Red.











