Diduga Penyerobotan Aset Negara di Patimuan, BBWS Citanduy Turun Langsung Ke Lapangan

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP 14/9/2026- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy turun tangan meninjau langsung dugaan penyerobotan tanah aset negara di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Senin (14/09/2026).

Peninjauan dilakukan di Dusun Kalenanyar setelah BBWS Citanduy menerima laporan dari warga terkait batas tanah yang diduga bergeser hingga masuk ke sempadan tanggul Sungai Citanduy.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah bersertifikat yang terbit melalui program PTSL pada pertengahan 2023. Dalam kesepakatan awal, luas tanah yang dijual disebut seluas 576 meter persegi atau setara 41 ubin sesuai sertifikat hak milik dan telah dibayarkan uang muka (DP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun persoalan muncul setelah kerabat pemilik tanah melakukan pengukuran ulang karena penasaran dengan luas riil di lapangan. Hasil pengukuran menunjukkan luas tanah tersebut mencapai 46 ubin atau sekitar 644 – 646,8 meter persegi.

“Selisih luas inilah yang menjadi pertanyaan, karena posisi tanah berbatasan langsung dengan tanggul Sungai Citanduy. Warga mengetahui patok batas tanah milik yang dipasang saat program PTSL ternyata berada di atas tanah milik negara yang dikelola BBWS Citanduy,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim BBWS Citanduy yang terdiri dari Bidang Barang Milik Negara (BMN) dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) datang membawa peta aset tahun 1980.

Di lokasi, BBWS menunjukkan patok beton berwarna kuning dengan logo PUPR bertuliskan TA 22 / BBWS CITANDUY sebagai batas resmi aset negara dengan tanah hak milik warga.

“Patok beton yang dicat kuning dan ada tulisan TA 22 / BBWS CITANDUY itu adalah patok batas aset milik negara dengan milik pihak lain, termasuk warga. Patok milik warga yang didirikan saat PTSL harusnya geser meluruskan patok milik negara,” jelas petugas BBWS di lapangan saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:  Pemdes Sidamulya Gelar Evaluasi DPS Pilkades, Sekdes Minta Sinkronisasi Data Warga Dipercepat

Melalui Bidang BMN, Dani Ruswandi menegaskan pihaknya telah melakukan pembebasan lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1980, saat Desa Rawaapu masih menjadi bagian dari Desa Patimuan sebelum pemekaran.

Dan kita tadi sama-sama melihat peta yang dibuat pada tahun 1980 dan waktu itu masih Desa Patimuan dan Desa Rawaapu belum pemekaran. Peta itu sudah jelas ada pembebasan lahan,” kata Dani Ruswandi.

Dani juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang berbatasan langsung dengan aset negara.

Kami menghimbau masyarakat apabila ada transaksi jual beli tanah yang berbatasan dengan aset milik negara yang dikelola BBWS Citanduy untuk benar-benar mengecek apakah batas aset sudah sesuai atau ada sebagian aset negara yang diakui oleh penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan di kemudian hari,” tegasnya.

Pihak BBWS juga meminta bantuan perangkat Desa Rawaapu yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan informasi ini kepada warga agar kejadian serupa tidak terulang.

Hadir dalam peninjauan tersebut jajaran BBWS Citanduy dari Bidang BMN dan Bidang OP, perwakilan perangkat Desa Rawaapu, Ketua RT setempat, dan sejumlah warga masyarakat.

Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbangdes Tambakreja Tetapkan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 Demi Percepatan Pembangunan Desa
Bansos Beras di Ciporos Dipertanyakan, RT Sebut Ada Mekanisme Pemerataan bagi Warga
Pemdes Sidamulya Gelar Evaluasi DPS Pilkades, Sekdes Minta Sinkronisasi Data Warga Dipercepat
Satu Dekade Berturut-turut, Kejaksaan RI Raih Opini WTP dari BPK RI dengan Nilai Tindak Lanjut 94,8%
Warga Desak Pemkab Banyumas Tinjau Pengelolaan Program Air Bersih, Bantuan Ternak dan Aset Desa di Karangluwas kec. Jati lawang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

Musrenbangdes Tambakreja Tetapkan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 Demi Percepatan Pembangunan Desa

Kamis, 24 September 2026 - 06:57 WIB

Bansos Beras di Ciporos Dipertanyakan, RT Sebut Ada Mekanisme Pemerataan bagi Warga

Senin, 14 September 2026 - 09:23 WIB

Diduga Penyerobotan Aset Negara di Patimuan, BBWS Citanduy Turun Langsung Ke Lapangan

Senin, 14 September 2026 - 03:28 WIB

Pemdes Sidamulya Gelar Evaluasi DPS Pilkades, Sekdes Minta Sinkronisasi Data Warga Dipercepat

Kamis, 3 September 2026 - 14:12 WIB

Satu Dekade Berturut-turut, Kejaksaan RI Raih Opini WTP dari BPK RI dengan Nilai Tindak Lanjut 94,8%

Berita Terbaru