Tegaskan Kedaulatan Hukum di Wilayah Penyangga IKN, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 31/8/2026– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan konsesi PT Singlurus Pratama, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Senin (31/8/2026).

Penindakan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH / JAM-Pidsus Kuntadi, didampingi Wakil Ketua 1 Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua 2 Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Juru Bicara Barita Simanjuntak, serta perwakilan dari 12 Kementerian/Lembaga terkait. Langkah tegas ini berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dari hasil verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melakukan penambangan batubara secara ilegal tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Total areal terdampak mencapai 111,71 Hektar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur dan Pengenaan Sanksi
Penertiban dilakukan secara profesional melalui lima tahapan SOP yang akuntabel:
Pra-Verifikasi: Tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan perizinan.

Klarifikasi: Pemanggilan manajemen badan usaha.
Verifikasi Lapangan: Peninjauan dan identifikasi fisik di lokasi.

Penguasaan Kembali: Pemasangan plang penguasaan negara di areal terdampak.

Pengenaan Denda Administratif: Penetapan denda resmi yang wajib disetor ke kas negara.
Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.

Dampak Penindakan
Penindakan di wilayah penyangga (buffer zone) Ibu Kota Nusantara (IKN) ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan lingkungan, sekaligus mendukung terwujudnya IKN sebagai Smart Forest City.

Selain memperkuat komitmen Indonesia dalam menekan deforestasi di tingkat global, langkah ini bertujuan memulihkan ekosistem Tahura Bukit Soeharto melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), serta reforestasi untuk mencegah bencana banjir bandang dan pencemaran air asam tambang.

Baca Juga:  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tegas JAM-Pidsus Kuntadi.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Tegaskan Kedaulatan Hukum di Wilayah Penyangga IKN, Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:55 WIB

Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB