CILACAP 29/8/2026 – Temuan di lapangan mengenai abainya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, berbuntut panjang.
Selain disoroti warga karena para pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), pihak pelaksana kegiatan juga dinilai tertutup dan menghindar saat dikonfirmasi oleh awak media. Saptu, 29/08/2026.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp, pihak penyedia jasa dari KOKING MULIA KARYA selaku pelaksana proyek sama sekali tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi terkait diabaikannya standar keselamatan kerja tersebut diabaikan begitu saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap bungkam ini kian memicu tanda tanya besar dari publik mengenai transparansi pengelolaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 345.423.000,-.
Padahal, aturan hukum terkait wajibnya penerapan K3 di lingkungan kerja konstruksi telah diatur secara tegas oleh regulasi nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya, dan pihak pengurus atau perusahaan diwajibkan untuk menyediakan alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan serta menempatkan syarat-syarat keselamatan kerja secara tertulis di lokasi proyek.
Selain itu, ketentuan spesifik dalam bidang konstruksi bangunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan secara jelas mewajibkan adanya penerapan standar keselamatan kerja yang ketat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Ironisnya, meskipun papan informasi proyek dan imbauan “Kawasan Wajib APD” yang mencakup kewajiban penggunaan helm proyek, rompi, sepatu keselamatan, kacamata, dan masker telah terpasang jelas di lokasi, para pekerja justru beraktivitas tanpa atribut keselamatan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran dan pelanggaran nyata terhadap regulasi K3 yang berlaku.
Lemahnya pengawasan dari CV. PUTRA WALUYA KARYA selaku konsultan pengawas turut disoroti, karena kelalaian ini berpotensi mengancam keselamatan jiwa para pekerja di lapangan.
Masyarakat serta elemen media mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap agar segera turun tangan menegur, mengevaluasi, serta menindak tegas penyedia jasa dan konsultan pengawas yang mengabaikan aturan hukum K3 serta bersikap tertutup kepada publik.
Sas.












