CIAMIS16/8/2026 — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 3 Lakbok, Kabupaten Ciamis, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,5 miliar mendadak menjadi sorotan publik.
Proyek revitalisasi 11 ruangan sekolah dengan target pengerjaan 120 hari kalender tersebut menuai polemik terkait mekanis pengadaan barang dan material bangunan.
Sorotan utama muncul pengakuan warga dan pekerja lapangan yang mempertanyakan keterlibatan penyedia dari luar daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun, pengadaan material tertentu—seperti baja ringan (bajring)—diduga dipasok oleh pihak luar, padahal pengusaha lokal dan warga setempat mengaku memiliki kapasitas serta ketersediaan barang yang sama.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Usman, belum memberikan keterangan resmi.
Ia mengarahkan media untuk mengonfirmasi langsung kepada Komite Sekolah yang saat ini dikabarkan sedang berada di luar kota.

Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa warga pada dasarnya sangat mendukung penuh program revitalisasi ini demi kenyamanan belajar anak-anak mereka. Namun, mereka menyayangkan minimnya pelibatan potensi lokal.
“Kami tidak akan mempertanyakan atau memperlambat pekerjaan ini, karena ini demi masa depan anak-anak kami.
Tapi tolong pertimbangkan, kami mampu menyediakan material seperti bajring ini. Mengapa harus melempar ke pihak luar daerah jika warga lokal siap dan mampu?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Ia menambahkan, keterlibatan warga lokal bukan sekadar urusan bisnis, melainkan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan di daerahnya sendiri.
“Prinsipnya kami mendukung. Kami hanya minta transparansi agar masyarakat sekitar tidak sekadar jadi penonton di rumah sendiri,” tegasnya.
Mengingat alokasi anggaran yang cukup besar yakni mencapai Rp1,5 miliar, masyarakat mendesak agar pengelolaan dana bantuan pemerintah ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
Tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Komite SMPN 3 Lakbok, P2SP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis untuk memperjelas mekanisme penunjukan penyedia barang dan dasar pertimbangan memilih pihak luar daerah.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai pengadaan barang ini dihimpun berdasarkan keterangan awal sumber lapangan. Seluruh pihak terkait tetap berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab demi asas keberimbangan berita (independensi & asas berimbang).(Tim,red)












