Prosedur Barcode BBM Dinilai Ruwet, Nelayan Pangandaran Datangi Dinas Kelautan

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN 14/8/2026— Barcode BBM bersubsidi yang sejatinya hadir untuk mempermudah nelayan melaut justru sempat menjadi beban administrasi yang menyulitkan. Merasa diganjal prosedur perpanjangan data yang berbelit, puluhan perwakilan nelayan di Kabupaten Pangandaran mendatangi Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) setempat pada Jumat (14/8/2026).

Kedatangan perwakilan Rukun Nelayan (RN) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tersebut berbuah manis. Pertemuan tersebut berhasil melahirkan kesepakatan penting: pemangkasan birokrasi perpanjangan barcode BBM subsidi khusus nelayan Pangandaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan Data Berulang: “Sudah Ada di Dinas, Kenapa Harus di-Upload Lagi?”

Poin utama yang menjadi sorotan para nelayan adalah kewajiban mengunggah (upload) ulang dokumen teknis setiap kali memperpanjang masa berlaku barcode di aplikasi. Padahal, data identitas dan legalitas nelayan tersebut sudah tersimpan di basis data dinas.

Perwakilan Rukun Nelayan (RN), Aep Saipudin, menegaskan bahwa nelayan bukan menolak aturan, melainkan menginginkan efisiensi sistem.

“Alhamdulillah, sekarang sudah dipermudah dan tidak dipersulit lagi seperti sebelumnya. Dulu, padahal data sudah ada di dinas, tapi setiap perpanjang barcode harus upload data ulang. Kami hanya minta prosedurnya dibikin praktis,” ujar Aep.

Meski menuntut kemudahan, Aep menggarisbawahi agar penerbitan barcode BBM tetap dilakukan secara selektif. Ia mengingatkan pengurus RN dan HNSI untuk memperketat verifikasi di lapangan guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak tak bertanggung jawab.

Kuota 35 Liter per Hari dan Komitmen Pengawasan

Menanggapi hal tersebut, Humas HNSI Kabupaten Pangandaran, Uhan, menyebutkan bahwa kejelasan mekanisme ini menjadi ‘pegangan’ penting bagi pengurus nelayan di tingkat basis. Menurutnya, alokasi BBM subsidi untuk nelayan Pangandaran rata-rata mencapai 35 liter per hari, disesuaikan dengan kapasitas alat tangkap dan kebutuhan melaut.

Baca Juga:  Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

“Dinas Kelautan memang memiliki kewenangan menerbitkan barcode, dan peruntukannya sangat jelas. Kesepakatan ini memastikan nelayan tidak terhambat administrasi saat mau melaut, tapi pengawasan tetap berjalan,” jelas Uhan.

Pemkab Pangandaran Bakal Surati BPH Migas

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pangandaran merespons cepat aspirasi tersebut. Kepala DKPKP Kabupaten Pangandaran, Usep, menyatakan komitmennya untuk membenahi kendala teknis dan sistemik pada penyaluran BBM bersubsidi bagi sektor perikanan tangkap.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Pangandaran berencana memboyong persoalan prosedur digital ini ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Langkah ini diambil untuk mencari formula pelayanan yang lebih fleksibel bagi nelayan kecil tanpa melanggar regulasi nasional.

Melalui kesepakatan bersama antara DKPKP, RN, dan HNSI, nelayan Pangandaran kini bisa bernapas lega. Pelayanan barcode BBM bersubsidi dipastikan bakal lebih cepat, ringkas, dan tepat sasaran—memastikan pasokan energi untuk menjaga ketahanan pangan bahari tetap terjaga.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:13 WIB

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB