JAKARTA, 10 AGUSTUS 2026 – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, secara resmi membuka gelaran Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia guna menyambut Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81.
Lelang Serentak ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala BPA menegaskan bahwa lelang ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen nyata Kejaksaan RI dalam merealisasikan asas “Recovery is Justice” (Pemulihan adalah Keadilan).
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris Yusrian Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Utama dan Catatan Kinerja Lelang Serentak 2026
Pelaksanaan lelang serentak tahun ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan BPA Fair 2026 yang digelar Mei lalu, dengan beberapa poin krusial sebagai berikut:
Partisipasi Masif: Sebanyak 365 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia mendaftarkan objek lelang secara aktif. Adapun 78 Kejari sisanya akan dievaluasi untuk diikutsertakan pada periode mendatang.
Proyeksi Nilai Transaksi: Total akumulasi potensi pemulihan keuangan negara dari nilai limit lelang ini diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438.
Keragaman Objek Lelang:
Nilai Limit Terendah: Scrap fanbelt motor dengan nilai limit Rp3.000.
Nilai Limit Tertinggi: Satu bidang tanah dan bangunan dari Kejari Jakarta Selatan senilai Rp9.111.240.000 dari perkara korupsi atas nama Terpidana Untung Arifin.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemulihan aset dilakukan tanpa memandang skala besarnya, karena setiap rupiah adalah hak negara dan masyarakat.
Kategori Objek: Meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), dan Barang Rampasan untuk pengembalian kerugian korban.
Seluruh objek, baik bergerak maupun tidak bergerak, telah dipastikan berstatus clean and clear.
Edukasi Publik, PNBP, dan Pengawasan Kinerja
Penyelenggaraan lelang ini bertujuan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat pemulihan hak-hak korban, serta mencegah penurunan nilai ekonomis barang bukti akibat penumpukan.
Selain itu, agenda ini menjadi sarana edukasi publik mengenai pengelolaan aset rampasan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebagai bentuk quality control, Kejaksaan Tinggi di setiap daerah akan merekapitulasi data hasil lelang dan melaporkannya kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026.
Hasil pelaksanaan lelang ini juga menjadi indikator penilaian kinerja. Satuan kerja (Kejari Tipe A, Kejari Tipe B, dan Kejati) dengan kinerja terbaik akan menerima Penghargaan Resmi Kejaksaan RI pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81, tanggal 2 September 2026.
Acara pembukaan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan, di antaranya Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian DJKN Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.(Red)












