CILACAP 11/8/20266 — Kekecewaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pendidikan di Kabupaten Cilacap kian memuncak. Pasalnya, praktik bisnis Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbukti masih bebas berjalan.
Janji penertiban dari instansi terkait dinilai tumpul, sementara laporan aduan warga seolah hilang bak ditelan bumi tanpa ada penindakan nyata di lapangan.
Meski pelapor telah melayangkan aduan resmi dan sempat menerima respons administratif, kenyataan di sekolah bertolak belakang: penagihan biaya LKS kepada siswa tetap gencar dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik yang menabrak Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan PP No. 17 Tahun 2010 ini tidak hanya membebani ekonomi wali murid, tetapi juga merusak kualitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Keberadaan LKS komersial kerap dijadikan “jalan pintas” yang membuat proses belajar di kelas pasif, di mana murid hanya disuruh mengisi lembaran soal tanpa bimbingan dan penjelasan materi secara mendalam dari tenaga pendidik.
“Laporan aduan seperti hilang bak ditelan bumi. Di atas kertas dibilang sudah diproses, tapi nyatanya di sekolah tagihan LKS tetap jalan terus. Kalau sistem aduan saja mandul dan tidak ada penertiban tegas, mau dibawa ke mana mutu pendidikan di Cilacap?” tegas seorang wali murid.
Selain itu, tata cara penarikan biaya LKS di lapangan kini disinyalir mulai mengaburkan jejak administrasi dengan meminimalisasi pemberian bukti kuitansi tertulis.
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Pj Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan verifikasi dan sidak langsung ke lapangan, bukan sekadar memberikan jawaban formalitas dari balik meja.
.Redaksi












