Dugaan Penjualan Miras di Pejagoan Marak, Janji “Kebumen Zero Miras”Dipertanyakan Warga

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN 10/8/2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan wilayah tertib dan bebas minuman keras (Zero Miras) kembali diuji.

Publik mempertanyakan konsistensi penegakan aturan setelah ditemukannya dugaan penjualan minuman beralkohol secara terbuka di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ringroad Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Minggu malam (9/8/2026), aktivitas hiburan malam jenis karaoke di sebelah barat pabrik genteng / timur Simpang Lima Pejagoan tersebut terpantau ramai hingga larut malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam area tempat usaha, terlihat sejumlah botol minuman beralkohol yang diduga kuat ditawarkan kepada para pengunjung.

Selain peredaran miras, tidak terlihat adanya papan informasi resmi mengenai perizinan usaha maupun izin operasional hiburan malam di lokasi tersebut.

“Katanya Kebumen Zero Miras. Tapi kalau tempat seperti ini bebas beroperasi, masyarakat tentu mempertanyakan konsistensi aturannya.

Jika memang berizin resmi silakan dijelaskan, tetapi jika melanggar aturan, jangan ada pembiaran,” tegas salah seorang warga yang melintas di kawasan tersebut.
Sorotan dan Tuntutan Masyarakat
Menanggapi temuan ini, masyarakat menyuarakan beberapa poin mendesak kepada instansi dan aparat penegak hukum terkait:

Pengawasan Rutin dan Berkelanjutan
Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk tidak sekadar melakukan razia insidental atau menunggu aduan, melainkan menjalankan pengawasan berkala pada seluruh tempat hiburan malam.

Kejelasan Status Legalitas dan Perizinan
Publik meminta transparansi terkait izin operasional usaha dan izin edar minuman beralkohol, mengacu pada Perda Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Kab. Kebumen No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Pemeriksaan Lapangan Secara Transparan
Satpol PP bersama Kepolisian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dokumen serta fakta di lapangan secara objektif dan tegas.

Baca Juga:  Dekat dengan Rakyat: Purwati, S.Pd., Anggota DPRD Cilacap dari Gerindra, Tak Sungkan Makan di Warung Sederhana

Mengedepankan Asas Keberimbangan
Sesuai dengan kode etik jurnalistik, temuan lapangan ini masih bersifat informasi awal. Redaksi menyajikan pemberitaan secara objektif tanpa mengedepankan prasangka.

Pihak redaksi memberikan ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab seluas-luasnya kepada pengelola tempat usaha, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi Pemkab Kebumen terkait untuk memberikan kejelasan demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kebumen.(Sugi,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:13 WIB

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB