KEBUMEN 10/8/2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan wilayah tertib dan bebas minuman keras (Zero Miras) kembali diuji.
Publik mempertanyakan konsistensi penegakan aturan setelah ditemukannya dugaan penjualan minuman beralkohol secara terbuka di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ringroad Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Minggu malam (9/8/2026), aktivitas hiburan malam jenis karaoke di sebelah barat pabrik genteng / timur Simpang Lima Pejagoan tersebut terpantau ramai hingga larut malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam area tempat usaha, terlihat sejumlah botol minuman beralkohol yang diduga kuat ditawarkan kepada para pengunjung.
Selain peredaran miras, tidak terlihat adanya papan informasi resmi mengenai perizinan usaha maupun izin operasional hiburan malam di lokasi tersebut.
“Katanya Kebumen Zero Miras. Tapi kalau tempat seperti ini bebas beroperasi, masyarakat tentu mempertanyakan konsistensi aturannya.
Jika memang berizin resmi silakan dijelaskan, tetapi jika melanggar aturan, jangan ada pembiaran,” tegas salah seorang warga yang melintas di kawasan tersebut.
Sorotan dan Tuntutan Masyarakat
Menanggapi temuan ini, masyarakat menyuarakan beberapa poin mendesak kepada instansi dan aparat penegak hukum terkait:
Pengawasan Rutin dan Berkelanjutan
Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk tidak sekadar melakukan razia insidental atau menunggu aduan, melainkan menjalankan pengawasan berkala pada seluruh tempat hiburan malam.
Kejelasan Status Legalitas dan Perizinan
Publik meminta transparansi terkait izin operasional usaha dan izin edar minuman beralkohol, mengacu pada Perda Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Kab. Kebumen No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pemeriksaan Lapangan Secara Transparan
Satpol PP bersama Kepolisian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dokumen serta fakta di lapangan secara objektif dan tegas.
Mengedepankan Asas Keberimbangan
Sesuai dengan kode etik jurnalistik, temuan lapangan ini masih bersifat informasi awal. Redaksi menyajikan pemberitaan secara objektif tanpa mengedepankan prasangka.
Pihak redaksi memberikan ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab seluas-luasnya kepada pengelola tempat usaha, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi Pemkab Kebumen terkait untuk memberikan kejelasan demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kebumen.(Sugi,red)












