PANGANDARAN 2/8/2026 – Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan hak pendidikan bagi anak korban dugaan kekerasan seksual tetap terpenuhi. Meski belum memungkinkan kembali ke sekolah formal akibat kondisi psikologis, korban tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal yang difasilitasi pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan layanan pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai alternatif bagi anak usia sekolah, khususnya jenjang setara SMP.
Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang tidak boleh terputus karena menjadi korban tindak kekerasan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi agar proses belajar tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah menyediakan pendidikan nonformal melalui PKBM bagi anak usia sekolah setingkat SMP yang belum memungkinkan mengikuti pendidikan formal. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan anak,” ujar Soleh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, layanan PKBM telah tersedia di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran, termasuk Kecamatan Cimerak. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu memberikan ruang belajar yang lebih fleksibel sehingga korban tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa harus menghadapi tekanan yang berpotensi menghambat proses pemulihan.
Soleh menegaskan, jalur pendidikan nonformal bukan berarti mengurangi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Sebaliknya, langkah itu menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar korban tetap memiliki kesempatan belajar sambil menjalani proses pemulihan secara bertahap.
Ia menambahkan, penanganan korban tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan. Pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta dukungan keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting untuk membantu memulihkan kondisi korban secara menyeluruh.
Apabila kondisi korban telah membaik, pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk kembali mengikuti pendidikan formal dengan memastikan lingkungan sekolah aman, nyaman, serta bebas dari stigma dan diskriminasi.
Sementara itu, penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama instansi terkait berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, baik dalam aspek pendidikan, perlindungan, maupun pemulihan hingga proses hukum selesai.Versi ini lebih sesuai untuk media online karena menggunakan lead yang kuat, alur yang runtut, serta penutup yang menegaskan komitmen pemerintah dan perkembangan penanganan kasus.
Sysfarras












