Disdikpora Pangandaran Pastikan Korban Kekerasan Seksual Tetap Berhak Sekolah, PKBM Jadi Solusi Pendidikan

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN 2/8/2026 – Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan hak pendidikan bagi anak korban dugaan kekerasan seksual tetap terpenuhi. Meski belum memungkinkan kembali ke sekolah formal akibat kondisi psikologis, korban tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal yang difasilitasi pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan layanan pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai alternatif bagi anak usia sekolah, khususnya jenjang setara SMP.

Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang tidak boleh terputus karena menjadi korban tindak kekerasan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi agar proses belajar tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah daerah menyediakan pendidikan nonformal melalui PKBM bagi anak usia sekolah setingkat SMP yang belum memungkinkan mengikuti pendidikan formal. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan anak,” ujar Soleh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, layanan PKBM telah tersedia di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran, termasuk Kecamatan Cimerak. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu memberikan ruang belajar yang lebih fleksibel sehingga korban tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa harus menghadapi tekanan yang berpotensi menghambat proses pemulihan.

Soleh menegaskan, jalur pendidikan nonformal bukan berarti mengurangi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Sebaliknya, langkah itu menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar korban tetap memiliki kesempatan belajar sambil menjalani proses pemulihan secara bertahap.

Ia menambahkan, penanganan korban tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan. Pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta dukungan keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting untuk membantu memulihkan kondisi korban secara menyeluruh.

Baca Juga:  Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka

Apabila kondisi korban telah membaik, pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk kembali mengikuti pendidikan formal dengan memastikan lingkungan sekolah aman, nyaman, serta bebas dari stigma dan diskriminasi.

Sementara itu, penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama instansi terkait berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, baik dalam aspek pendidikan, perlindungan, maupun pemulihan hingga proses hukum selesai.Versi ini lebih sesuai untuk media online karena menggunakan lead yang kuat, alur yang runtut, serta penutup yang menegaskan komitmen pemerintah dan perkembangan penanganan kasus.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN
Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid
Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:13 WIB

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Di duga pungutan 10 Ribu per siswa di SDN 2 Pejagoan dikeluhkan beberapa wali murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB