Pemkab Cilacap Alokasikan Rp2,36 Miliar untuk Siapkan Pilkades Serentak 2026 di 48 Desa

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

CILACAP, 24 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mematangkan langkah untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.

Pesta demokrasi tingkat desa ini bakal diikuti oleh 48 desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Cilacap, menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada 12 Februari 2027 mendatang.

​Kesiapan tersebut ditandai melalui Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemkab Cilacap dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan ini menjadi landasan strategis dalam menjamin stabilitas keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan publik sepanjang tahapan Pilkades.

​Sebagai wujud dukungan penuh, Pemkab Cilacap mengucurkan bantuan keuangan melalui APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.369.957.600,- yang dialokasikan langsung kepada pemerintah desa penyelenggara.

​Jadwal dan Tahapan Penting Pilkades 2026
​Rangkaian pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Cilacap terbagi ke dalam empat tahapan utama:
​Tahapan Persiapan (11 Agustus – 1 Oktober 2026): Berfokus pada pembentukan panitia pemilihan, penyusunan anggaran, hingga pemutakhiran dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

​Tahapan Pencalonan (2 Oktober – 16 Desember 2026): Meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi berkas persyaratan calon, penyampaian visi-misi, hingga masa kampanye dan hari tenang.

​Tahapan Pemungutan Suara (17 Desember 2026): Hari puncak pencoblosan dan penghitungan suara secara serentak.

​Tahapan Penetapan & Pelantikan (18 Desember 2026 – 12 Februari 2027): Proses pelaporan hasil, penerbitan SK Bupati, hingga acara puncak pelantikan kepala desa terpilih pada 12 Februari 2027.

​Ketentuan Penundaan Calon Tunggal
​Mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan peralihan UU Desa, Pemkab Cilacap menegaskan mekanisme khusus mengenai calon tunggal.

Apabila hingga batas akhir penetapan hanya ada 1 (satu) calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa bersangkutan akan ditunda hingga diterbitkannya peraturan pelaksanaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Perhutani KPH Banyumas Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Demi Jaga Kondusifitas Wilayah

​Melalui pelaksanaan Pilkades ini, Pemkab Cilacap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah demi terwujudnya kepemimpinan desa yang berintegritas, transparan, dan mampu membawa kemajuan bagi daerah.

​Sumber Informasi:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap
(Materi Paparan Rapat Pelaksanaan Pilkades Serentak & Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda)(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET
Gerak Cepat Babinsa Koramil 14/Cimanggu Bersama Warga, Kebakaran Hutan di Pesahangan Berhasil Dipadamkan
*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif
Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus
Kejati Jateng Tahan Dua Tersangka Kredit Modal Salah Satu Bank BUMN di Semarang Senilai Rp4,9 Miliar
Optimalkan Kinerja Lapangan, KPH Banyumas Barat Gelar Monev Pembinaan Karyawan dan Sosialisasi Tenaga Alih Daya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:58 WIB

Pemeliharaan Irigasi BBWS Citanduy OP 3 Berlangsung, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:32 WIB

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:50 WIB

*Silaturahmi Akbar di Solo, Kapolri dan 6.500 Eks Anggota JI Perkuat Komitmen Kebangsaan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Gencar Patroli Preventif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Cuaca Kemarau, Perhutani KPH Banyumas Barat Genjot Produksi Getah Pinus

Berita Terbaru

Uncategorized

DANDIM PANGANDARAN EVALUASI 5 JEMBATAN LAIN PASCA INSIDEN PONGPET

Senin, 31 Agu 2026 - 08:32 WIB