CILACAP, 24 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mematangkan langkah untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Pesta demokrasi tingkat desa ini bakal diikuti oleh 48 desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Cilacap, menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada 12 Februari 2027 mendatang.
Kesiapan tersebut ditandai melalui Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemkab Cilacap dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan ini menjadi landasan strategis dalam menjamin stabilitas keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan publik sepanjang tahapan Pilkades.
Sebagai wujud dukungan penuh, Pemkab Cilacap mengucurkan bantuan keuangan melalui APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.369.957.600,- yang dialokasikan langsung kepada pemerintah desa penyelenggara.
Jadwal dan Tahapan Penting Pilkades 2026
Rangkaian pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Cilacap terbagi ke dalam empat tahapan utama:
Tahapan Persiapan (11 Agustus – 1 Oktober 2026): Berfokus pada pembentukan panitia pemilihan, penyusunan anggaran, hingga pemutakhiran dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tahapan Pencalonan (2 Oktober – 16 Desember 2026): Meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi berkas persyaratan calon, penyampaian visi-misi, hingga masa kampanye dan hari tenang.
Tahapan Pemungutan Suara (17 Desember 2026): Hari puncak pencoblosan dan penghitungan suara secara serentak.
Tahapan Penetapan & Pelantikan (18 Desember 2026 – 12 Februari 2027): Proses pelaporan hasil, penerbitan SK Bupati, hingga acara puncak pelantikan kepala desa terpilih pada 12 Februari 2027.
Ketentuan Penundaan Calon Tunggal
Mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan peralihan UU Desa, Pemkab Cilacap menegaskan mekanisme khusus mengenai calon tunggal.
Apabila hingga batas akhir penetapan hanya ada 1 (satu) calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa bersangkutan akan ditunda hingga diterbitkannya peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
Melalui pelaksanaan Pilkades ini, Pemkab Cilacap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah demi terwujudnya kepemimpinan desa yang berintegritas, transparan, dan mampu membawa kemajuan bagi daerah.
Sumber Informasi:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap
(Materi Paparan Rapat Pelaksanaan Pilkades Serentak & Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda)(Red)












