Diduga Pekerjaan Proyek Optimalisasi Lahan Pertanian di Desa Pahonjean Tidak Sesuai Spesifikasi

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENANG, CILACAP 19/7/2026– Proyek pembangunan infrastruktur pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2026 di Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, pelaksanaan fisik di lapangan diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan asal-asalan.

Berdasarkan data resmi pada papan plang nama proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan program dari Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian melalui Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek dengan nomenklatur “Optimalisasi Lahan Non Rawa Kelompok Tani Ranca Anyar” ini menelan anggaran sebesar Rp 184.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) dengan target luas lahan oncoran mencapai 40 Hektar.

Waktu pelaksanaan dijadwalkan selama 220 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2026 hingga 28 Desember 2026, yang dikelola secara swakelola oleh UPKK Kelompok Tani Ranca Anyar.
Temuan Investigasi Lapangan
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim awak media di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan serius.

Pada pekerjaan fisik saluran air/irigasi beton tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa pemasangan pondasi tidak diawali dengan proses penggalian tanah yang semestinya.

Konstruksi tampak langsung diletakkan di atas permukaan tanah, yang berpotensi besar mengurangi kestabilan struktur bangunan.

Tidak hanya itu, kualitas material pasir yang digunakan di lokasi juga diduga tidak memenuhi standar operasional baku yang dipersyaratkan untuk bangunan pengairan.

Berdasarkan pengukuran langsung menggunakan alat ukur meteran di lokasi proyek (sebagaimana dokumentasi foto lapangan), ketebalan atau lebar struktur dinding beton pracetak/pasangan tersebut terpantau sangat minim, yakni hanya berkisar di angka 20 sentimeter.

Kondisi ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan besar mengenai kesesuaian hasil kerja dengan gambar rencana (as-built drawing) serta spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Baca Juga:  Percepat Pelayanan Publik, Diskominfo Pangandaran Fasilitasi Email Dinas dan TTE bagi PPPK Paruh Waktu

Akses Konfirmasi Tertutup dan Pihak Terkait Sulit Ditemui
Guna mendapatkan keberimbangan berita, tim awak media telah berusaha keras melakukan konfirmasi langsung. Tercatat sudah beberapa kali tim mendatangi lokasi proyek maupun kediaman Ketua UPKK Kelompok Tani Ranca Anyar, Soim.

Namun, yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat dan terkesan sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kejanggalan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan dan diterbitkan oleh redaksi, sama sekali belum ada tanggapan, jawaban, maupun keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Upaya konfirmasi lanjutan yang coba dilakukan kepada instansi penanggung jawab di lapangan pun terus menemui jalan buntu karena pihak terkait sangat sulit ditemui.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media tetap berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari Ketua Gapoktan/UPKK Soim serta Dinas atau Balai Pertanian terkait demi terwujudnya informasi yang berimbang.

Fungsi Kontrol Sosial Media dan Konsekuensi Hukum
Sebagai pilar keempat demokrasi, tim investigasi awak media menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalannya proyek ini mutlak dilakukan agar penggunaan uang negara benar-benar transparan, profesional, dan menghasilkan infrastruktur publik yang berkualitas tinggi, tahan lama, serta berdaya guna jangka panjang untuk kepentingan petani lokal.

Tim investigasi media akan terus mengawal dan mendesak instansi pengawas fungsional maupun aparat penegak hukum terkait untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh di lapangan.

Apabila nantinya secara resmi ditemukan adanya penyimpangan teknis yang merugikan keuangan negara atau ketidaksesuaian volume kontrak, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum pidana maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(Panji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMUDA PANCASILA PARIGI SOROTI RENTENIR BERKEDOK KOPERASI, MINTA APARAT BERTINDAK
Tanggapan Pelaksana Lapangan Terkait Pekerjaan Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja
BPJS Kesehatan Pangandaran Permudah Layanan Peserta JKN Lewat PANDAWA, Mobile JKN hingga BPJS Keliling
Mewujudkan Ekonomi Desa yang Mandiri: Musyawarah Desa Sarwadadi Bahas Lokasi Gedung KDMP
Ida Nurlaela: Sinergi Ulama dan Pemerintah Jadi Kunci Membangun Pangandaran yang Maju dan Berakhlak
Abrasi Sungai Cileueur Ancam Permukiman, Warga Margayasa Ciamis
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Tersangka FA, 6 Orang Lainnya Bakal Dipanggil Ulang
Pemerintah Akselerasi Swasembada Susu Nasional Melalui Pembangunan Peternakan Sapi Perah Modern di Brebes
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:44 WIB

PEMUDA PANCASILA PARIGI SOROTI RENTENIR BERKEDOK KOPERASI, MINTA APARAT BERTINDAK

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:53 WIB

Tanggapan Pelaksana Lapangan Terkait Pekerjaan Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:46 WIB

BPJS Kesehatan Pangandaran Permudah Layanan Peserta JKN Lewat PANDAWA, Mobile JKN hingga BPJS Keliling

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:44 WIB

Mewujudkan Ekonomi Desa yang Mandiri: Musyawarah Desa Sarwadadi Bahas Lokasi Gedung KDMP

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:29 WIB

Ida Nurlaela: Sinergi Ulama dan Pemerintah Jadi Kunci Membangun Pangandaran yang Maju dan Berakhlak

Berita Terbaru