Diduga Pakai Batu Bekas, Proyek Irigasi P3-TGAI Senilai Rp 195 Juta di Cipari Menuai Sorotan

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP16/7/2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Serang, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap kini tengah menjadi sorotan tajam.

Proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis akibat adanya penggunaan kembali material batu bekas bongkaran untuk struktur bangunan baru.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, proyek yang masuk dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini dikerjakan oleh kelompok masyarakat P3A Ngudi Rahayu Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek bertujuan untuk melakukan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Manganti Wil. Cihaur dengan nilai bantuan sebesar Rp 195.000.000,- bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di bawah naungan Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citanduy, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.

Namun, di tengah harapan petani akan peningkatan kualitas saluran air, pelaksanaan proyek ini justru dinilai janggal.

Di lokasi pekerjaan terlihat tumpukan material batu lama hasil bongkaran struktur terdahulu dipasang kembali sebagai fondasi atau dinding penahan irigasi yang baru.

Konfirmasi Pekerja Lapangan: “Semua Acuan Ada di Bu Dina”
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi kegiatan terkait kesesuaian gambar perencanaan, salah satu pekerja lapangan mengungkapkan bahwa mereka hanya bekerja mengikuti instruksi kasar dan lembar denah seadanya.

“Kami bekerja hanya mengikuti acuan gambar yang ada. Terkait detail gambar, denah penempatan, ukuran ketinggian, hingga lebar struktur bangunan, semuanya diatur oleh pengelola. Kalau mau menanyakan detail teknis lebih lanjut, kami diarahkan langsung ke Bu Dina,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi.

Ketika dikejar pertanyaan lebih mendalam mengenai rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB)—seperti penggunaan papan acuan beton (begisting), pemasangan suling-suling (grip drainase), jarak antar-titik batas, hingga ukuran presisi ketinggian fisik bangunan—pekerja tersebut mengaku tidak tahu-menahu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Perkokoh Kebangsaan dan Integritas Pemuda, Pemdes Cikedondong Gelar Rangkaian Sosialisasi

Minimnya pemahaman teknis pekerja di lapangan serta ketidakjelasan penerapan RAB dikhawatirkan akan menyulitkan pertanggungjawaban publik jika sewaktu-waktu dilakukan kontrol sosial oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun media.

Indikasi Pengurangan Mutu demi Keuntungan Sepihak
Penggunaan kembali batu bekas bongkaran dalam proyek pemerintah bernilai ratusan juta rupiah dinilai sangat tidak wajar.

Secara teknis, setiap proyek yang didanai APBN wajib menggunakan material baru demi menjamin kekuatan fisik dan daya tahan (durabilitas) bangunan dalam jangka panjang.

Tindakan memanfaatkan kembali material lama ini memicu dugaan adanya upaya pemotongan anggaran belanja material (manipulasi) oleh oknum pelaksana guna meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus P3A Ngudi Rahayu Serang maupun penanggung jawab teknis yang disebut-sebut bernama Bu Dina belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan material bekas tersebut.

Masyarakat meminta pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Satker OP SDA Citanduy untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit fisik.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun fisik, pelaksana proyek harus ditindak tegas dan diwajibkan melakukan pembongkaran ulang demi menyelamatkan uang negara serta kepentingan para petani pemakai air.(Panji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB