Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 10/9/2026 — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Asman Loliwu (72).

Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berdasarkan keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Nomor: PR – 329/027/K.3/Kph.3/09/2026), Asman Loliwu merupakan terpidana korupsi yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tertanggal 1 September 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurangan. Selain itu, Asman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp4.590.730.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Saat proses penangkapan berlangsung, Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga kegiatan amankan berjalan lancar tanpa kendala. Usai ditangkap, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses tindak lanjut.

Melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Pihaknya menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan jajaran kejaksaan akan terus memonitor untuk melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Red.

Baca Juga:  Semarak Malam Resepsi HUT RI ke-81 Dusun Patimuan: Mengukuh Kebersamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebut Korupsi di Bogor Berakar Sistematis, Prof. Sutan Nasomal Minta KPK Jangan Basa-Basi
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*
Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta
Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  
Polresta Banyumas Gagalkan Pencurian Kabel BTS Di Purwokerto, Dua Orang Diamankan
Panitia pilkades sidamulya tetapkan dpt sebanyak 3.514 pemilih terbagi menjadi 3 tps
Plang Larangan Merokok di Pangandaran Ramai Disorot, Dinkes Buka Suara: Bukan Sekadar Ancaman Sanksi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:42 WIB

Sebut Korupsi di Bogor Berakar Sistematis, Prof. Sutan Nasomal Minta KPK Jangan Basa-Basi

Sabtu, 26 September 2026 - 06:17 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok*

Sabtu, 26 September 2026 - 06:13 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 02:45 WIB

Lubang Perbaikan Jalan di Jalinsum Way Kanan Telan 10 Korban, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Sabtu, 26 September 2026 - 01:53 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN  

Berita Terbaru