JAKARTA 10/9/2026 — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Asman Loliwu (72).
Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Berdasarkan keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Nomor: PR – 329/027/K.3/Kph.3/09/2026), Asman Loliwu merupakan terpidana korupsi yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tertanggal 1 September 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurangan. Selain itu, Asman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp4.590.730.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Saat proses penangkapan berlangsung, Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga kegiatan amankan berjalan lancar tanpa kendala. Usai ditangkap, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses tindak lanjut.
Melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Pihaknya menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan jajaran kejaksaan akan terus memonitor untuk melakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Red.












