PANGANDARAN 30/9//2026— Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius hingga ke tingkat lingkungan masyarakat. Untuk memperkuat pemahaman sekaligus mendorong kesadaran hukum, Satpol PP Kabupaten Pangandaran menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Aula Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan para Ketua RW dan perangkat desa se-Kecamatan Parigi. Mereka mendapatkan edukasi mengenai ketentuan barang kena cukai, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT), termasuk pentingnya mendukung pemberantasan peredaran produk tembakau ilegal.
Kepala Desa Selasari, Udin Tugaswara (Ugas), menilai sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas pemahaman mengenai aturan cukai hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengikuti sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang dilaksanakan di Desa Selasari. Kegiatan ini sangat penting agar para Ketua RW dan perangkat desa memahami aturan terkait cukai, khususnya mengenai peredaran rokok ilegal,” kata Udin Tugaswara (Ugas).
Menurut Ugas, edukasi mengenai cukai tidak cukup hanya diterima oleh aparatur pemerintah desa. Informasi tersebut perlu diteruskan kepada masyarakat melalui para Ketua RW yang bersentuhan langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui ketentuan mengenai barang kena cukai sekaligus semakin sadar terhadap dampak peredaran rokok ilegal. Edukasi juga diarahkan untuk mendorong masyarakat agar mendukung peredaran produk tembakau yang memenuhi ketentuan hukum.
Sosialisasi tersebut turut membahas dampak keberadaan barang kena cukai ilegal terhadap penerimaan negara. Kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya berkaitan dengan pembiayaan pembangunan.
Karena itu, peran Ketua RW dinilai strategis sebagai penghubung informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Pesan mengenai ketentuan cukai diharapkan tidak berhenti di ruang sosialisasi, tetapi diteruskan melalui komunikasi di tingkat lingkungan.
Pemerintah Desa Selasari menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan para narasumber yang telah memberikan edukasi kepada para Ketua RW serta perangkat desa.
Melalui kegiatan ini, Desa Selasari menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pangandaran. Kesadaran hukum masyarakat diharapkan terus diperkuat sehingga peredaran barang kena cukai dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari Desa Selasari, edukasi tentang cukai didorong menjadi gerakan bersama—mulai dari aparatur desa, Ketua RW, hingga masyarakat.
Sysfarras











