BANJAR 3/9/2026 — Rangkap jabatan pejabat Satuan Kerja (Satker) SDA OP di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy menjadi perhatian. Pejabat Satker SDA OP, Andi, diketahui juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah pejabat PPK sebelumnya, Ijang, memasuki masa pensiun.
Kondisi tersebut sebelumnya menjadi pertanyaan terkait dasar penetapan dan kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Pasalnya, posisi Satker dan PPK memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda dalam tata kelola kegiatan pemerintah.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak Humas BBWS Citanduy melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Agustus 2026, pihak Humas menyampaikan bahwa rangkap jabatan tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar informasi mengenai rangkap jabatan tidak hanya berdasarkan dugaan atau pertanyaan dari masyarakat, tetapi juga mendapat penjelasan dari pihak BBWS Citanduy.
Dalam ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran.
PPK juga memiliki tugas dan kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk penyusunan perencanaan pengadaan, spesifikasi teknis atau KAK, HPS, rancangan kontrak, pengendalian kontrak, serta pelaksanaan kewenangan lain sesuai ketentuan.
Karena itu, penunjukan seseorang sebagai PPK pada prinsipnya harus memiliki dasar penetapan dan kewenangan yang jelas.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PPK sebelumnya, Ijang, telah memasuki masa pensiun. Setelah itu, tugas PPK kemudian dijalankan oleh Andi, yang juga menjabat sebagai pejabat Satker SDA OP.
Pergantian pejabat dalam suatu organisasi pemerintahan dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk memasuki masa pensiun. Namun, yang menjadi perhatian adalah bagaimana dasar penetapan pejabat pengganti serta kewenangan yang diberikan kepadanya.
Dalam hal ini, klarifikasi dari Humas BBWS Citanduy menyatakan bahwa rangkap jabatan Satker dan PPK diperbolehkan.
Meskipun pihak Humas menyatakan rangkap jabatan diperbolehkan, secara administrasi tetap penting bagi setiap pejabat yang menjalankan fungsi PPK memiliki dasar penetapan yang sah dari pejabat yang berwenang.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pengadaan hingga pelaksanaan dan pengendalian kontrak, mempunyai dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya klarifikasi Humas BBWS Citanduy tersebut, maka pertanyaan mengenai rangkap jabatan antara Satker SDA OP dan PPK telah mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tidak bersalah. Tidak ada kesimpulan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran hukum, terlebih pihak BBWS Citanduy melalui Humas telah menyatakan bahwa rangkap jabatan tersebut diperbolehkan.
Selanjutnya, yang menjadi perhatian adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan internal Kementerian Pekerjaan Umum.
Klarifikasi: Humas BBWS Citanduy melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Agustus 2026, menyampaikan bahwa rangkap jabatan Satker dan PPK diperbolehkan.
Tim












