JAKARTA 29/9/2026— Kasus kaburnya buronan kelas kakap pengkemplang dana BAPINDO/BLBI, Eddy Tansil, kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, jejak sang koruptor seolah hilang ditelan bumi. Menanggapi dinamika tersebut, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah Indonesia seharusnya mengambil langkah progresif dengan mengandalkan kerja sama intelijen internasional, termasuk menggandeng FBI dan CIA, guna melacak serta menangkap buronan yang melarikan diri sejak 1996 tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Sutan Nasomal—yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI) serta Rektor Universitas Pronass Berdaya—saat merespons pertanyaan dari sejumlah Pemimpin Redaksi media nasional dan internasional melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta.
“Buronan ini sudah kabur selama puluhan tahun dan memicu berbagai alibi serta spekulasi simpang siur di tengah masyarakat. Kegagalan memulangkan Eddy Tansil menjadi catatan samar bagi efektivitas penegakan hukum kita di mata internasional,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pelindungan dan Keterbatasan Pemulihan Aset
Sebagaimana diketahui, Eddy Tansil melarikan diri dari LP Cipinang pada 6 Mei 1996 setelah membelit negara dengan kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Terakhir, keberadaannya disinyalir bermukim di Tiongkok dan menjalankan bisnis di sana tanpa tersentuh hukum.
Meski beberapa waktu lalu negara berhasil menyita aset milik Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar, angka tersebut dianggap sangat jauh dari total kerugian negara yang ditimbulkan. Prof. Sutan Nasomal menyayangkan lambatnya pengusutan aliran kekayaan sang koruptor.
“Mengapa begitu sulit melacak dan menyita seluruh aset koruptor selicin ini? Timbul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membiarkannya bebas demi memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dampak Korupsi dan Ketimpangan Sosial
Prof. Sutan Nasomal menilai fenomena ini makin memperkuat anggapan masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia sering kali “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Pergantian kepemimpinan nasional berturut-turut belum mampu membawa kembali sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, ia menyoroti akumulasi kasus korupsi yang tercatat namun perlahan dilupakan seiring berjalannya waktu. Dampak sistemik dari praktik penyimpangan ini langsung dirasakan oleh rakyat kecil berupa memperlebarnya kesenjangan sosial dan beban ekonomi yang kian berat.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti mengawal kasus-kasus korupsi besar.
“Hidup atau mati, buronan korupsi harus ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada kata maaf bagi penjahat keuangan negara yang memiskinkan rakyatnya sendiri,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Red.











