JAKARTA – Pada hari Selasa, 29 September 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 6 (enam) orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 s.d. 2026.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta, yaitu:
Tersangka DH – Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka SS – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026.
Tersangka LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026.
Tersangka LMI – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Tersangka GHS – Pihak Swasta.
Tersangka AYS – Pihak Swasta.
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Penyidikan diperkuat dengan alat bukti berupa keterangan dari 233 orang saksi, 2 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen dan barang bukti elektronik.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan dari para tersangka berupa penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Pembayaran tersebut kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran antara Tersangka DH, Tersangka SS, Tersangka LP, dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pasal sebagai berikut:
Tersangka DH, Tersangka LP, dan Tersangka SS:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka LMI, Tersangka GHS, dan Tersangka AYS:
Dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 606 KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP..
Red.











