Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pada hari Selasa, 29 September 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 6 (enam) orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 s.d. 2026.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta, yaitu:

Tersangka DH – Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka SS – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026.

Tersangka LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026.

Tersangka LMI – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

Tersangka GHS – Pihak Swasta.

Tersangka AYS – Pihak Swasta.

Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Penyidikan diperkuat dengan alat bukti berupa keterangan dari 233 orang saksi, 2 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen dan barang bukti elektronik.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan dari para tersangka berupa penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar. Pembayaran tersebut kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Baca Juga:  Kecelakaan Kembali Terjadi di Jalan Pangandaran-Cijulang, Ranting Pohon Mahoni Jatuh Diduga Jadi Pemicu

Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran antara Tersangka DH, Tersangka SS, Tersangka LP, dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pasal sebagai berikut:

Tersangka DH, Tersangka LP, dan Tersangka SS:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tersangka LMI, Tersangka GHS, dan Tersangka AYS:

Dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 606 KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP..

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB