CILACAP, 26 September 2026 — Pelaksanaan pekerjaan konstruksi lining (lening) saluran irigasi di Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, mendadak jadi perhatian publik dan praktisi teknis. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy melalui Satker SDA OP 2 tersebut disorot terkait indikasi ketidaksesuaian material dan metode pelaksanaan di lapangan.
Sorotan utama tertuju pada penggunaan agregat halus-sedang (screen) sebagai pengganti agregat pecah (crushed stone/split) yang lazim digunakan pada struktur beton konvensional. Selain itu, metodologi pencampuran adonan beton di lokasi pekerjaan juga dipertanyakan karena mengindikasikan penggunaan metode manual (hand-mixing) tanpa memanfaatkan mesin concrete mixer (molen).
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SDA OP 2 BBWS Citanduy, Haji Yahya, menegaskan bahwa integritas mutu beton dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kontraktor pelaksana wajib bersinergi rapat dengan tim pengawas di lapangan dan menjalankan seluruh instruksi kerja. Material yang masuk harus teruji, dan pencapaian mutu beton rencana adalah standar utama yang wajib dipenuhi,” tegas PPK Haji Yahya.
Secara analisis teknik sipil, penggunaan material screen maupun metode pengadukan manual tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran spesifikasi sebelum dikonfrontasikan dengan dokumen Job Mix Design (JMD), Job Mix Formula (JMF), serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dalam kontrak.
Namun, pengawasan ketat terhadap parameter teknis mutlak diperlukan. Penggunaan agregat yang tidak memenuhi standar gradasi butir (well-graded) dan kebersihan (kadar lumpur > 5\%) berpotensi meningkatkan void ratio (rasio rongga udara) yang dapat menurunkan kuat tekan beton. Di sisi lain, pencampuran manual tanpa volumetric control yang presisi berisiko tinggi memicu inkonsistensi faktor air-semen (FAS), segregasi material, serta bleeding yang memperpendek usia layanan (service life) saluran.
Guna menjaga akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola infrastruktur keairan, BBWS Citanduy bersama tim pengawas menetapkan 7 (tujuh) parameter verifikasi teknis yang wajib dibuktikan oleh kontraktor pelaksana di lapangan:
Spesifikasi Mutu Beton Rencana: Kepastian standar kuat tekan (K/f’c) yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
Kualifikasi Agregat: Legalitas penggunaan material screen berdasarkan dokumen JMF dan JMD yang disetujui.
Uji Kebersihan Agregat: Hasil uji laboratorium terkait persentase kadar lumpur dan fraksi halus.
Legalitas Metodologi Mixing: Kesesuaian izin hand-mixing dalam Method Statement pelaksanaan.
Kontrol Takaran (Volumetric Control): Standarisasi takaran material jika pengadukan tidak menggunakan mesin molen.
Presisi Geometri & Ketebalan: Kesesuaian tebal lining terpasang dengan gambar purna laksana (As-Built Drawing).
Pengujian Sampel Beton: Validasi hasil crushing test (uji kuat tekan) benda uji silinder/kubus beton pada umur 7, 14, dan 28 hari.
Sebagai infrastruktur vital penyokong fungsi pengairan dan ketahanan pangan daerah, ketahanan hidrodinamis serta tingkat kekedapan air (impermeability) lening saluran irigasi Desa Grugu menjadi pertaruhan utama.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan material dan metodologi di lapangan telah sesuai dengan dokumen RKS, penjelasannya akan disampaikan secara transparan. Sebaliknya, jika terbukti terjadi deviasi yang menurunkan mutu struktur, BBWS Citanduy tidak ragu menerbitkan instruksi perbaikan (rectification) hingga pembongkaran ulang (re-work) demi menjamin kualitas infrastruktur negara.
Panji Kurnia.












