JAKARTA 2/10/2026— Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT. Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 s.d. 2026 dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun.
Dari kelima tersangka yang ditetapkan, 4 (empat) di antaranya berasal dari pihak swasta dan 1 (satu) dari unsur militer, yaitu:
Tersangka AM (Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka YY (Direktur PT YAT).
Tersangka AA (Direktur PT ASE).
Tersangka GB (Direktur PT ASE).
Tersangka Kolonel Cpl BU (Pejabat Penandatangan Komitmen / PPK).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyediaan perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.
Dalam pelaksanaan kontrak:
Jumlah pengadaan yang semula disepakati sebanyak 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit.
Per 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) fiktif yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen untuk proses pembayaran.
Rangkaian perbuatan ini memberikan keuntungan kepada para tersangka serta korporasi PT YAT yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Aset
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli, serta melibatkan Tim Ahli Teknis ITS Surabaya untuk pemeriksaan fisik dan pengujian teknis.
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan aset bernilai fantastis, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp24,97 miliar
5 unit handphone dan 889 dokumen
1 unit pesawat Textron Aviation Inc.
1 unit helikopter Bell 505
1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO
2 unit kendaraan BYD dan 1 unit BYD Dolphin
1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan di beberapa lokasi terpisah:
Tersangka Kolonel Cpl BU: Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Tersangka AM: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka YY: Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Tersangka AA & GB: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik Koneksitas terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, peran korporasi, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Jakarta, 2 Oktober 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Red











