BREBES –29/9/2026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Selasa (29/9/2026).
Kedua tersangka berinisial NR (39) dan SBK (39). NR berdomisili di Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara SBK merupakan warga Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di pinggir jalan masuk Dukuh Karangdempul, RT 002/RW 007, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu. Dari tangan tersangka NR, petugas menyita satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban merah dengan berat bruto 0,20 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan di lokasi kedua turut mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat lebih dari 200 gram serta narkotika jenis sabu lainnya. Selain itu, disita pula satu unit ponsel merek Infinix Hot 10 berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna perak. Seluruh barang bukti telah diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo, menjelaskan kedua tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan juga berperan mengedarkan narkotika tersebut.
“Mereka memasarkan narkotika melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada anggota komunitas sesama pengemudi travel,” ungkap AKP Arifin.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi turut mencantumkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sangkaan tambahan, yang mengatur perbuatan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I.
Saat ini perkara sedang ditangani Satresnarkoba Polres Brebes untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Red.











