*Dua Pria Warga Brebes dan Banyumas Diamankan Polres Brebes Terkait Peredaran Narkotika*

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES 2/10/2026– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Selasa (29/9/2026).

Kedua tersangka berinisial NR (39) dan SBK (39). NR berdomisili di Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara SBK merupakan warga Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di pinggir jalan masuk Dukuh Karangdempul, RT 002/RW 007, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu. Dari tangan tersangka NR, petugas menyita satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban merah dengan berat bruto 0,20 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan di lokasi kedua turut mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat lebih dari 200 gram serta narkotika jenis sabu lainnya. Selain itu, disita pula satu unit ponsel merek Infinix Hot 10 berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna perak. Seluruh barang bukti telah diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo, menjelaskan kedua tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan juga berperan mengedarkan narkotika tersebut.

“Mereka memasarkan narkotika melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada anggota komunitas sesama pengemudi travel,” ungkap AKP Arifin.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi turut mencantumkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sangkaan tambahan, yang mengatur perbuatan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Ketua RW se-Kecamatan Parigi Dibekali Edukasi Cukai di Desa Selasari

Saat ini perkara sedang ditangani Satresnarkoba Polres Brebes untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Red.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB