CILACAP 18/10/2026 — Penanganan dampak kebakaran hebat yang menghanguskan kompleks Rita Pasaraya Cilacap pada 3 Februari lalu kini resmi bergulir ke ranah hukum. Salah satu korban terdampak, IR Tjahjanto Darjanto (Pak Cahyo), warga Jalan Jend. A. Yani No. 81, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada tim advokat Cendana Lawfirm yang bermarkas di Jakarta Barat.
Langkah tegas ini ditempuh setelah upaya penyelesaian kekeluargaan yang diupayakan korban sejak pascakebakaran tidak mendapatkan respons yang sepadan hingga berujung jalan buntu (deadlock).
Dua Ruko dan Rumah Tinggal Ludes, Korban Minta Keadilan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada awak media, Tjahjanto mengungkapkan bahwa dampak kebakaran yang diduga dipicu oleh korsleting listrik akibat kelalaian tersebut telah melumpuhkan kehidupan dan perekonomian keluarganya secara total.
“Saya sebagai pihak korban menuntut keadilan. Kebakaran Rita Pasaraya telah memusnahkan tempat tinggal, dua unit ruko, seluruh harta benda, serta tempat usaha yang selama ini kami jalankan. Semuanya hancur dan musnah,” tegas Tjahjanto.
Ia menjelaskan, sejak peristiwa pada 3 Februari hingga saat ini, pihaknya selalu mengedepankan niat baik untuk bermusyawarah. Namun, karena tidak ada titik terang maupun kejelasan tanggung jawab dari pihak manajemen, jalur hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.
Cendana Lawfirm Siapkan Opsi Mediasi hingga Gugatan Perdata & Pidana
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/CENDANA-ANC/IX/2026, Tjahjanto menunjuk tim kuasa hukum dari Cendana Lawfirm & Partners yang dipimpin oleh Dr. Ayuni Nilam Cahya, S.Akt., S.H., M.H., PLA, bersama Stenny Widya Asmara, S.H., Kristoni Duha, S.H., Trianto, dan Gatot Aji Suseno.
Tim Kuasa Hukum Cendana Lawfirm menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini guna memastikan perlindungan hak asasi manusia serta pemulihan kerugian yang dialami kliennya.
“Sebagai tahap awal, kami akan membuka dialog mediasi resmi dengan Manajemen Rita Pasaraya dan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Cilacap guna mencari jalan keluar yang adil,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Cendana Lawfirm.
Kendati demikian, jika ruang musyawarah tetap tidak menghasilkan penyelesaian yang konkret, Cendana Lawfirm siap mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata.
Langkah hukum tersebut mencakup:
Laporan Pidana: Mengacu pada dugaan kelalaian yang menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) ke Polresta Cilacap maupun Polda Jawa Tengah.
Gugatan Perdata: Tuntutan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata di Pengadilan Negeri Cilacap atas hilangnya 2 unit ruko, rumah tinggal, serta kerugian materiil dan immateriil lainnya.
“Kami akan memastikan seluruh kerugian Pak Tjahjanto dipulihkan dan hak-hak hukumnya terpenuhi sebagaimana mestinya,” tegas tim kuasa hukum.
Narahubung & Informasi Media:
Kantor Hukum: Cendana Lawfirm (Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat)
Telepon: 0857-1010-5413
Email: ayuni.nilamcahya22@gmail.com / cendanaberkeadilan@gmail.com
Suryono/redaksi.












