KEBUMEN 16/10/2026 -MODUS Dugaan pungutan berkedok infaq di SD Negeri 2 Pejagoan Kabupaten Kebumen, dikeluhkan oleh wali murid dan beberapa wali murid menghubungi anggota LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA.
Dalam chat yang beredar, wali murid mempertanyakan adanya tarikan dana sebesar Rp 10.000 per anak. Jika dikalikan 300 siswa, maka terkumpul Rp 3 juta.
Lah per anak di tarik 10k itu di x 300 anak kan 3jt? Kenang2an paling mentok 500k be uis maen mbok?” tulis wali murid dalam pesan yang diteruskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu beberapa wali siswa menghubungi anggota LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA dan langsung ditanggapi sugiyono SH, kemudian keluh kesah tersebut di sampaikan ke kabid SD pak budi santoso kemudian beliau langsung menghubungi salah satu anggota paguyuban / ketua komite sekolah yang tidak di sebut namanya dan langsung ditangani.
Anggota LPKSM kresna Cakra nusantara Sugiyono SH juga menyinggung kondisi ekonomi orang tua yang sulit. “Nggeh monggo sampaikan jangan aneh2 wali siswa banyak yang njerit ekonomi sulit,” tulisnya.
Dalam percakapan lain yang diteruskan, seorang wali murid mengaku bertanya kepada pihak sekolah dan mendapat jawaban bahwa pihak sekolah hanya menjalankan tugas.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Paguyuban/Komite SDN 2 Pejagoan kemudian memberikan klarifikasi tertulis yang juga disebarkan melalui pesan berantai grup wa wali murid
Ketua Paguyuban menegaskan tidak ada pungutan wajib dalam bentuk apapun.
Kepada Yth. Wali Murid SDN 2 PEJAGOAN. Dengan ini saya selaku Ketua Paguyuban SDN 2 Pejagoan, menegaskan untuk tidak menarik sumbangan dalam bentuk apapun. Adapun yang diberikan adalah bentuk infaq dan sukarela dari Wali SD N 2 Pejagoan dan tidak ada unsur pemaksaan sama sekali,” tulis Ketua Paguyuban dalam pesan klarifikasinya.
Pernyataan serupa juga diulang dalam pesan lanjutan: “Izin menginformasikan kembali, Saya selaku ketua Paguyuban SDN 2 Pejagoan MENEGASKAN untuk Tidak Menarik Sumbangan dalam bentuk apapun…”
Anggota LPKSM Sugiyono, SH sendiri mengaku akan menempuh jalur laporan jika pungutan tetap dilanjutkan.
Klo masih nekat saya bikin laporan,” tulisnya kepada anggota paguyuban.
Sementara anggota paguyuban merespons akan menyelesaikan dan menganggap tidak perlu laporan.
“Sy selesaikan mas, sy kira ndak perlu laporan,” jawabnya. Namun pengadu tetap menunggu tindak lanjut penanganan.
Aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak boleh dipatok jumlah maupun waktunya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Pejagoan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis kepada redaksi terkait mekanisme infaq tersebut. Redaksi tetap membuka hak jawab serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Nugroho.












