JAKARTA, 3 Oktober 2026 — Dinamika seputar sertifikasi kompetensi jurnalistik kembali mendapat sorotan tajam dari Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi profesi wartawan tidak hanya terbatas pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers, melainkan juga sah secara hukum melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diakui resmi oleh negara Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal menanggapi dinamika serta keraguan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun internasional. Menurutnya, pemahaman yang berkembang di publik selama ini dinilai kurang tepat karena terkesan membatasi hak sertifikasi hanya pada satu jalur.
“Selama ini pemahaman umum tertuju pada UKW yang diselenggarakan Dewan Pers. Padahal BNSP adalah lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi bagi berbagai jenis profesi, termasuk jurnalistik. Selama ini hal tersebut belum banyak diketahui masyarakat profesi, sehingga terkesan seolah hanya satu jalur yang diakui,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Sabtu (3/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rektor Univ. Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI) ini menjelaskan bahwa seluruh organisasi profesi wartawan, kampus yang memiliki fakultas komunikasi, maupun Sekolah Tinggi Komunikasi (STK) memiliki legalitas untuk menyelenggarakan sertifikasi BNSP melalui skema kerja sama Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak BNSP.
Guna mendorong pemerataan kompetensi insan pers di daerah, pihak Universitas Profesor Dr. Sutan Nasomal menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mendatangi langsung daerah-daerah yang siap menyelenggarakan sertifikasi.
“Untuk para Pemimpin Redaksi atau wartawan di daerah, silakan menghimpun rekan-rekan minimal 50 orang di tiap provinsi. Nanti tim kami dari Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang akan turun langsung ke daerah. Pendaftaran dan informasi dapat menghubungi kontak 08118419260,” lanjutnya.
Prof. Sutan Nasomal mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah untuk aktif menggelar sosialisasi, kaderisasi, dan sertifikasi secara mandiri maupun bermitra dengan lembaga resmi negara. Langkah ini dinilai penting agar seluruh wartawan dan pemimpin redaksi memiliki akses yang setara terhadap legalitas kompetensi tanpa adanya diskriminasi.
Ia menambahkan bahwa sertifikat kompetensi yang diterbitkan secara sah sangat vital untuk menunjang kemitraan profesional antara wartawan dengan instansi pemerintah maupun swasta. Kendati demikian, tujuan utama sertifikasi bukanlah sekadar pemenuhan aspek administratif semata, melainkan pemantapan keilmuan, etika jurnalistik, serta tanggung jawab konstitusional insan pers demi menjaga martabat kewartawanan di tanah air.
Tentang Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. merupakan Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Rektor Univ. Profesor Dr. Sutan Nasomal Jakarta, serta Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.
Kontak Informasi & Pendaftaran Daerah:
Telepon/WhatsApp: 08118419260











