WAY KANAN, CAHAYA NUSANTARA —27/9/2026 Pelaksanaan kegiatan pembangunan fasilitas air bersih berupa sumur bor di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung, memicu keprihatinan warga serta jajaran Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp) tersebut dinilai minim keterbukaan informasi dan mengalami keterlambatan penyelesaian yang signifikan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan 1 unit sumur bor yang bertempat di Dusun 2 Sari Mulyo tersebut menguras anggaran sebesar Rp 56.205.600,- dari APBKamp Tahun Anggaran 2025. Secara administratif, pelaksana kegiatan tercantum atas nama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kampung Bali Sadhar Tengah.
Meski demikian, hasil penelusuran serta keterangan dari internal BPK mengindikasikan adanya sejumlah indikasi kejanggalan dalam realisasi fisik maupun administrasi anggaran:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerjaan Melintasi Tahun Anggaran: Proyek yang menggunakan alokasi dana TA 2025 tersebut baru dituntaskan pada pertengahan tahun 2026.
Pengadaan Sarana Nyusul: Saat tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari pihak Kecamatan melakukan pengecekan, komponen vital seperti pompa celup (submersible), meteran listrik, hingga konstruksi tiang/tower air belum tersedia dan baru dipasang belakangan.
Minim Pelibatan Elemen Kampung: Salah seorang Anggota BPK Kampung Bali Sadhar Tengah membeberkan bahwa jajaran BPK maupun Kepala Dusun dan RT setempat tidak dilibatkan secara transparan dalam perencanaan maupun pengelolaan operasional proyek. Pihaknya menduga seluruh kendali teknis dan keuangan didominasi penuh oleh Kepala Kampung Bali Sadhar Tengah berinisial NS.
Atas temuan ini, BPK bersama tokoh masyarakat setempat mendorong instansi berwenang, khususnya Inspektorat Kabupaten Way Kanan, untuk segera melakukan verifikasi dan audit lapangan guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa.
Layanan Hak Jawab & Sanggahan Redaksi
Redaksi media Cahaya Nusantara senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat pihak-pihak terkait yang merasa keberatan, ingin menyampaikan koreksi, klarifikasi, atau tanggapan resmi terkait isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk pengiriman Hak Jawab atau Hak Sanggah.
Surat konfirmasi atau klarifikasi tertulis dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi:
(Mukhlis.)











