BANDAR AGUNG, WAY KANAN (24/09/2026) — Pelaksanaan proyek revitalisasi di UPT SD Negeri 01 Bandar Agung, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, memicu sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan fisik bangunan yang sudah berlangsung selama dua minggu tersebut disinyalir melanggar prinsip transparansi publik karena tidak memasang papan informasi proyek dan mengabaikan peran Komite Sekolah.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung awak media dengan Ketua Komite UPT SD Negeri 01 Bandar Agung, pihaknya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi resmi dari pihak sekolah terkait realisasi fisik proyek tersebut.
“Saya hanya dikasih tahu kalau sekolah kita SDN 01 Bandar Agung akan mendapat bantuan revitalisasi dari pusat. Namun disayangkan, setelah revitalisasi terealisasi, tidak ada kabar lagi dari pihak sekolah,” ungkap Ketua Komite saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Ketua Komite, Sekretaris Komite Sekolah yang dikonfirmasi secara terpisah juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya sama sekali tidak dilibatkan maupun diberi tahu mengenai dimulainya pengerjaan bangunan tersebut hingga berjalan dua minggu sampai sekarang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan orang tua siswa. Tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi, sumber dana, nilai anggaran, volume pengerjaan, hingga pelaksana proyek menjadi tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara wajib mengedepankan transparansi serta melibatkan Komite Sekolah sebagai mitra pengawas independen.
Masyarakat dan wali murid meminta pihak Kepala Sekolah UPT SD Negeri 01 Bandar Agung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan memasang papan informasi proyek guna menjamin kualitas serta akuntabilitas pembangunan fasilitas sekolah tersebut.
(Muklis)











