Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS- 24/9/2026 -Unit Reskrim Polsek Kembaran, bersama URC Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan barang rongsok yang terjadi selama 2022. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, sementara dua tersangka lainnya masih DPO.

Perkara tersebut dilaporkan oleh korban Ahmad Sucipto warga Jakarta Selatan dalam Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2025.

Dugaan penggelapan terjadi di sebuah gudang rongsok di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada sekitar Mei hingga Desember 2022. Empat tersangka yang telah diamankan yakni AF (34) warga Kecamatan Sokaraja, AS alias A(31) warga Kecamatan Sumbang, M (42) warga Kecamatan Sumbang, dan BT alias T (20) warga Kecamatan Kembaran. Sementara dua tersangka lainnya, masih dalam pencarian polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P m Silalahi, SH, SIK MH, mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika para tersangka dipercaya mengambil barang barang rongsok dari sejumlah lapak untuk kemudian dibawa ke gudang milik korban. Namun, dalam perjalanan, sebagian barang tersebut diduga tidak dibawa ke gudang, melainkan diturunkan di lokasi tertentu dan selanjutnya dijual kepada pengepul atau lapak rongsok lainnya.

“Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantian oleh para tersangka. Akibatnya, jumlah barang yang masuk ke gudang tidak sesuai dengan jumlah barang yang seharusnya diterima,” terang Kapolresta.

Berdasarkan laporan korban, barang yang diduga digelapkan berupa besi premium seberat sekitar 44 ton dengan nilai Rp. 284.139.164 serta besi super A seberat sekitar 22 ton senilai Rp. 136.212.558. Total kerugian materiil yang dilaporkan korban mencapai Rp. 420.351.723.

Polisi mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain nota pembelian barang rongsok dalam beberapa periode pada tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka

Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan, saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Polisi masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terhadap dua tersangka yang belum diamankan, penyidik masih melakukan pencarian. Motif para tersangka adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman pidana penjara empat tahun.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci
Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*
Diduga Gelapkan Rp22,5 Juta, Pria Di Banyumas Diamankan Polisi, Ini Kronologinya..
Serahkan Diri ke Polsek Padaherang, SN Terduga Pelaku Pembunuhan di Hotel Cirebon Diamankan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka
Tak Sampai 8 Jam, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor Di Purwokerto Selatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*

Kamis, 24 September 2026 - 05:44 WIB

Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB