Diduga Gelapkan Rp22,5 Juta, Pria Di Banyumas Diamankan Polisi, Ini Kronologinya..

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS-24 /9/2026— Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang yang bermula dari transaksi gadai sebuah truk di Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial SAT (56), warga Kecamatan Patikraja, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, K (47) warga Kecamatan Patikraja, membutuhkan uang Rp25 juta dengan cara akan menjaminkan satu unit truk Mitsubishi F119 tahun 1997. Korban kemudian meminta bantuan tersangka yang dikenalnya sebagai tetangga untuk mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai kendaraan tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Korban bersama anaknya dan tersangka kemudian mendatangi rumah seseorang di Kecamatan Jatilawang yang bersedia memberikan uang dengan jaminan truk tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak penerima gadai meminta transaksi dibuat seolah olah sebagai jual beli kendaraan, dengan kesepakatan kendaraan dapat dibeli kembali setelah uang dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan muncul ketika pihak penerima gadai hendak mentransfer uang. Karena korban tidak memiliki rekening, tersangka SAT menawarkan rekening bank miliknya untuk digunakan sebagai rekening penerima.

Sebagian uang kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Dari total Rp25 juta, sebanyak Rp22,5 juta ditransfer ke rekening atas nama tersangka, sedangkan Rp2,5 juta lainnya diberikan sebagai uang jasa makelar kepada pihak lain untuk kemudian dibagi dengan tersangka.

Pada malam setelah transaksi, korban sempat menanyakan apakah uang tersebut sudah masuk. Tersangka menjawab bahwa uang telah masuk dan berjanji akan menyerahkannya keesokan hari. Korban disebut telah meminta tersangka agar uang yang masuk ke rekening tersebut segera diambil dan diserahkan kepadanya.

Baca Juga:  Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci

“Namun, pada Kamis (7/12/2023), tersangka tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif. Korban juga berulang kali berusaha menemui tersangka, tetapi uang tersebut tidak kunjung diserahkan. Korban mengalami kerugian Rp. 22.5 juta dan diduga tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” terang Kapolresta Banyumas.

Perkara itu kemudian dilaporkan kepolisian hingga penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti transaksi perbankan.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait BPKB truk Mitsubishi F119, dokumen perjanjian utang dengan Bank BRI Unit Sidabowa, bukti transfer senilai Rp22,5 juta, buku tabungan, serta dokumen mutasi rekening milik tersangka.

Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Jatilawang dan kemudian dilimpahkan untuk proses penyidikan.

“Saat ini tersangka SAT telah diamankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ungkap Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara.

 

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci
Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*
Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*
Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta
Serahkan Diri ke Polsek Padaherang, SN Terduga Pelaku Pembunuhan di Hotel Cirebon Diamankan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka
Tak Sampai 8 Jam, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor Di Purwokerto Selatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Sempat Berbelit dan Mendatangi Kediaman Awak Media, Pendamping Terduga Kasus Janur Kelapa Cimrutu Tak Berkutik Ketemu Saksi Kunci

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Berbekal Video dan Foto, Praktek Dugaan Pencurian Janur Kelapa di Cimrutu Terbongkar: Pelaku Berbelit, Penadah Diduga Terlibat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*

Kamis, 24 September 2026 - 05:44 WIB

Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB