**PANGANDARAN** 21/9/2026— Para pengguna jalan di Kabupaten Pangandaran diimbau untuk semakin tertib dalam berlalu lintas. Pasalnya, pengawasan tilang elektronik atau *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) kini resmi hadir dan mulai dipasang di wilayah Pangandaran untuk menindak para pelanggar aturan jalan raya.
Pada tahap awal, sistem pengawasan berbasis kamera cerdas ini dipasang di kawasan Babakan, Kecamatan Pangandaran. Proyek pengadaan ETLE oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran ini menyedot anggaran APBD 2026 sebesar **Rp1.299.500.000,-** yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Asia Sistem Indonesia.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, **Ghaniyy Fahmi Basyah**, mengungkapkan bahwa pemasangan dan penerapan ETLE ditargetkan rampung akhir bulan ini, ditandai dengan tahapan *Provisional Hand Over* (PHO) pada **28 September 2026**.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan ETLE dan peresmian pembangunannya setelah selesai PHO direncanakan pada 28 September 2026. Jadi, efektif penggunaannya dapat dilakukan setelah tanggal tersebut,” ujar Ghaniyy pada Senin (21/9/2026).
### Sosialisasi Sekaligus Uji Coba
Ghaniyy menjelaskan, setelah prosesi PHO selesai, pihak Dishub bersama kepolisian akan langsung menggelar uji coba awal yang diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat luas. Langkah ini penting agar para pengendara memahami mekanisme kerja tilang elektronik sebelum penindakan secara penuh diberlakukan.
“Untuk sosialisasi dilakukan sambil uji coba awal ETLE setelah PHO,” tambahnya.
Setelah PHO rampung, aset ETLE akan diserahterimakan secara resmi kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran sebagai pihak yang berwenang menindak pelanggaran dan mengoperasikannya. Mengenai perawatan dan perbaikan jika terjadi kendala teknis, pemeliharaan pada tahun pertama sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
### Tujuan dan Pelanggaran yang Diincar ETLE
Penerapan ETLE di Kabupaten Pangandaran bertujuan untuk meningkatan disiplin berkendara, meminimalisir potensi pungutan liar (pungli), meningkatkan keselamatan jalan raya, serta mendukung perwujudan *smart city* (kota pintar).
Sistem kamera ETLE Statis ini dapat merekam dan mencatat berbagai bentuk pelanggaran secara otomatis 24 jam tanpa penghentian langsung oleh petugas di lapangan. Beberapa pelanggaran utama yang menjadi sasaran tilang elektronik meliputi:
1. **Tidak Menggunakan Helm** bagi pengendara sepeda motor.
2. **Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman** (*seatbelt*) bagi pengemudi mobil.
3. **Menggunakan HP Saat Berkendara**.
4. **Mengebut / Melebihi Batas Kecepatan**.
5. **Menerobos Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan**.
Bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Pangandaran, pastikan selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan agar perjalanan tetap aman serta terhindar dari pengiriman “surat cinta” berupa konfirmasi tilang ke rumah masing-masing.
Sysfarras











