Kamera ETLE Hadir di Babakan Pangandaran, Siap Beroperasi Akhir September 2026

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**PANGANDARAN** 21/9/2026— Para pengguna jalan di Kabupaten Pangandaran diimbau untuk semakin tertib dalam berlalu lintas. Pasalnya, pengawasan tilang elektronik atau *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) kini resmi hadir dan mulai dipasang di wilayah Pangandaran untuk menindak para pelanggar aturan jalan raya.

Pada tahap awal, sistem pengawasan berbasis kamera cerdas ini dipasang di kawasan Babakan, Kecamatan Pangandaran. Proyek pengadaan ETLE oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran ini menyedot anggaran APBD 2026 sebesar **Rp1.299.500.000,-** yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Asia Sistem Indonesia.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, **Ghaniyy Fahmi Basyah**, mengungkapkan bahwa pemasangan dan penerapan ETLE ditargetkan rampung akhir bulan ini, ditandai dengan tahapan *Provisional Hand Over* (PHO) pada **28 September 2026**.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan ETLE dan peresmian pembangunannya setelah selesai PHO direncanakan pada 28 September 2026. Jadi, efektif penggunaannya dapat dilakukan setelah tanggal tersebut,” ujar Ghaniyy pada Senin (21/9/2026).

### Sosialisasi Sekaligus Uji Coba

Ghaniyy menjelaskan, setelah prosesi PHO selesai, pihak Dishub bersama kepolisian akan langsung menggelar uji coba awal yang diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat luas. Langkah ini penting agar para pengendara memahami mekanisme kerja tilang elektronik sebelum penindakan secara penuh diberlakukan.

“Untuk sosialisasi dilakukan sambil uji coba awal ETLE setelah PHO,” tambahnya.

Setelah PHO rampung, aset ETLE akan diserahterimakan secara resmi kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran sebagai pihak yang berwenang menindak pelanggaran dan mengoperasikannya. Mengenai perawatan dan perbaikan jika terjadi kendala teknis, pemeliharaan pada tahun pertama sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

### Tujuan dan Pelanggaran yang Diincar ETLE

Baca Juga:  Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi'i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers*

Penerapan ETLE di Kabupaten Pangandaran bertujuan untuk meningkatan disiplin berkendara, meminimalisir potensi pungutan liar (pungli), meningkatkan keselamatan jalan raya, serta mendukung perwujudan *smart city* (kota pintar).

Sistem kamera ETLE Statis ini dapat merekam dan mencatat berbagai bentuk pelanggaran secara otomatis 24 jam tanpa penghentian langsung oleh petugas di lapangan. Beberapa pelanggaran utama yang menjadi sasaran tilang elektronik meliputi:

1. **Tidak Menggunakan Helm** bagi pengendara sepeda motor.

2. **Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman** (*seatbelt*) bagi pengemudi mobil.

3. **Menggunakan HP Saat Berkendara**.

4. **Mengebut / Melebihi Batas Kecepatan**.

5. **Menerobos Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan**.

Bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Pangandaran, pastikan selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan agar perjalanan tetap aman serta terhindar dari pengiriman “surat cinta” berupa konfirmasi tilang ke rumah masing-masing.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB