Cilacap, Jawa Tengah 17/9/2026 — Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Tersier P3A Tani Jaya di Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, mendapat perhatian setelah hasil pemantauan lapangan pada 17 September 2026 menemukan adanya bagian konstruksi saluran yang telah dikerjakan, sementara galian pondasi tidak terlihat secara jelas pada titik yang diamati.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan program Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, dengan pelaksana UPKK P3A Tani Jaya. Pada papan proyek tercantum nilai pekerjaan sebesar Rp100 juta, sumber dana APBN Kementerian Pertanian, luas lahan layanan 62 hektare, mulai pekerjaan 4 Juni 2026 dan target selesai 31 Desember 2026.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tampak konstruksi saluran dengan dinding di kedua sisi serta material batu pada bagian dasar. Namun, dari pengamatan visual, belum terlihat secara jelas tahapan galian pondasi pada bagian saluran yang telah dibangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan teknis karena konstruksi saluran harus mengacu pada gambar teknis, RAB, spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan atau tidaknya galian pondasi tidak dapat hanya dinilai dari permukaan konstruksi, tetapi perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan kondisi aktual di lapangan.
Ketua Kelompok Maryono, Carik Anwar sebagai sekertaris kelompok
Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui UPKK P3A Tani Jaya, dengan Maryono sebagai ketua kelompok dan Anwar sebagai carik/sekretaris.
Keduanya menjadi pihak yang penting untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan, terutama mengenai metode konstruksi yang diterapkan.
Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain kedalaman galian pondasi sesuai gambar kerja, dimensi saluran, jenis material yang digunakan, ketebalan konstruksi, volume pekerjaan serta apakah setiap tahapan telah mendapatkan pemeriksaan atau pengawasan teknis.
Pertanyaan tersebut penting karena nilai pekerjaan yang tercantum pada papan informasi mencapai Rp100 juta, sementara jaringan irigasi tersebut ditujukan untuk mendukung pelayanan air bagi lahan pertanian sekitar 62 hektare.
Batu di Dasar Saluran Perlu Dijelaskan
Selain persoalan pondasi, material batu yang terlihat memenuhi bagian dasar saluran juga perlu mendapatkan penjelasan.
Secara teknis, dari foto saja belum dapat dipastikan apakah material tersebut merupakan pasangan batu kosong, lantai dasar, material pengisi, atau bagian konstruksi lainnya. Penentuannya harus mengacu pada gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Karena itu, tidak tepat apabila kondisi tersebut langsung disebut sebagai penyimpangan pekerjaan tanpa adanya pengukuran dan pemeriksaan dokumen.
Aspek Akuntabilitas Anggaran
Pekerjaan yang menggunakan sumber dana APBN pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi, volume, mutu, biaya dan manfaat.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan gambar, spesifikasi, volume atau ketentuan kontrak/pedoman yang berlaku, maka pihak yang berwenang dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Namun, dugaan ketidaksesuaian teknis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan adanya kerugian negara atau tindak pidana diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Kementerian Pertanian dan Distan Cilacap Diharapkan Transparan
Mengingat program tersebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian, transparansi mengenai desain dan pelaksanaan pekerjaan menjadi penting.
Pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan apakah konstruksi yang terlihat di lapangan telah memenuhi spesifikasi, khususnya terkait:
kedalaman dan lebar galian pondasi;
dimensi dinding saluran;
ketebalan konstruksi;
material yang digunakan;
volume pekerjaan;
fungsi material batu pada dasar saluran;
mekanisme pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat, khususnya petani penerima manfaat, memperoleh kepastian bahwa pembangunan jaringan irigasi benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
Dengan demikian, sorotan terhadap pekerjaan ini bukan merupakan vonis adanya pelanggaran, melainkan pertanyaan teknis yang perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua P3A Tani Jaya Maryonon, Carik Anwar, UPKK P3A Tani Jaya, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, serta Kementerian Pertanian sebagai pihak yang terkait dengan program tersebut.
Asep sujana,panji Kurnia











