Diduga Tak Berizin, Tambang Tanah Urug Pekuncen Kroya Perlu Perhatian Pemkab Cilacap

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP 8/9/2026 : Kegiatan pertambangan galian tanah urug yang beroperasi di wilayah Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi dan melanggar aturan jalan serta beban muatan. Hal tersebut terungkap saat tim awak media  Jawa Tengah melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat (28/8/2026).

Kegiatan investigasi dipimpin langsung oleh Hadi Try Wasisto R selaku Ketua DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah, didampingi Gatot Aji Suseno, Dewan Pembina FWJ DPD Jawa Tengah.

Gatot aji Suseno Mengatakan Akses menuju lokasi pertambangan menggunakan jalan desa yang sudah diaspal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kelas IIIC dengan beban maksimal yang diizinkan hanya 8 Ton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keterangan dari para sopir truk pengangkut tanah merah di lokasi mengungkapkan bahwa dumptruk yang beroperasi memiliki kapasitas muatan 8 kubik, setara dengan 9–11 ton tanah merah, belum termasuk berat kosong kendaraan sekitar 2,5 ton.

Total beban yang melintas mencapai ±11,5 ton per kendaraan, jauh melebihi batas maksimal yang diizinkan. Kondisi ini terjadi setiap hari, sehingga dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan badan jalan desa yang seharusnya menjadi fasilitas umum warga, ungkap Gatot Aji Suseno

Tim investigasi kemudian menemui SITAM ,S.Sos , M.A.P, Sekcam Kroya Dalam pertemuan tersebut, Sekcam menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah Kecamatan Kroya tidak mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanah urug di Desa Pekuncen.

Selanjutnya, tim menemui SUPRAPTO ,S.Pd. Sekretaris Desa (Sekdes) Pekuncen. Dari keterangan Sekdes diperoleh fakta bahwa lahan pertambangan tersebut merupakan milik 21 orang warga masyarakat, yang kemudian difasilitasi oleh Kadus Simedang dan dijual kepada seseorang bernama Ronald.

Baca Juga:  Respons Cepat, Babinsa Koramil 06/Kesugihan Bersama Polsek dan Perangkat Desa Cek Kebakaran Lahan di Desa Dondong

Diduga Ronald kemudian menjalankan kegiatan galian tanah urug dan menjualnya kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan PT Indra Purnama, ungkap Gatot Aji Suseno.

Namun, baik Pemerintah Desa Pekuncen maupun Pemerintah Kecamatan Kroya tidak memiliki salinan izin resmi maupun dokumen pendukung legalitas perusahaan tersebut. SUPRAPTO ,S.Pd. Sekdes Pekuncen mengatakan Pemerintah Desa juga menegaskan belum pernah mengeluarkan surat izin apa pun terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT Indra Purnama terkait keberadaan dan keabsahan izin kegiatan pertambangan yang dijalankan.

Gatot Aji Suseno Sebagai Pembina FWJ DPD Propinsi Jateng bersama Tim FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah mendesak instansi terkait untuk segera meninjau lokasi, memeriksa kelengkapan izin, serta mengambil langkah yang diperlukan agar kegiatan tidak merugikan masyarakat dan tidak merusak fasilitas umum.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Mati Mesin di Perairan Karangbolong, Cilacap, 11 Nelayan Dievakuasi 
Pemerintah Desa Tambakreja Mulai Pembangunan Peningkatan Balai Desa dan Pendopo Kemasyarakatan  
GKJ Hosiana Patimuan Ngawontenaken Kebaktian Minggu, Sakramen Bujana Suci, lan Tradisi Undhuh-Undhuh Kanthi Hikmat lan Sukacita
BPD Desa Pegadingan Soroti Profesionalisme Media Saat Sosial Kontrol Pamsimas
Ketua BPD Pegadingan Soroti Kualitas Pekerjaan, Klaim Beton dan Aspal Cepat Rusak
Tindakan Tak Pantas Oknum Guru di SMKN 1 Karangpucung Cilacap Viral di Media Sosial
Penyelamatan Dramatis Anak yang Memanjat Tower di Dusun Bugel Berakhir Selamat
Majelis Ta’lim Mujahadah Thoriqoh Syadziliyah Desa Sidamulya menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:36 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Karangbolong, Cilacap, 11 Nelayan Dievakuasi 

Kamis, 24 September 2026 - 02:08 WIB

Pemerintah Desa Tambakreja Mulai Pembangunan Peningkatan Balai Desa dan Pendopo Kemasyarakatan  

Senin, 21 September 2026 - 00:46 WIB

GKJ Hosiana Patimuan Ngawontenaken Kebaktian Minggu, Sakramen Bujana Suci, lan Tradisi Undhuh-Undhuh Kanthi Hikmat lan Sukacita

Rabu, 16 September 2026 - 11:45 WIB

BPD Desa Pegadingan Soroti Profesionalisme Media Saat Sosial Kontrol Pamsimas

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Ketua BPD Pegadingan Soroti Kualitas Pekerjaan, Klaim Beton dan Aspal Cepat Rusak

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB