KEBUMEN 7/9/2026 – Proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik di Kepolisian Resor Kebumen menuai sorotan. Laporan yang diajukan sejak Februari 2026 itu hingga awal September 2026, atau telah memasuki bulan ketujuh, belum juga naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga kini belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan gelar perkara, padahal mekanisme tersebut merupakan tahapan krusial untuk menentukan layak tidaknya sebuah perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Pengurus LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, menilai lambannya penanganan tersebut mencerminkan lemahnya respons aparat. Ia menilai kelambanan ini sebagai indikasi bahwa aparat kepolisian cenderung “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengaduan di Polres Kebumen ini terkesan “Tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Sudah tujuh bulan berjalan tapi belum ada kepastian hukum dan belum ada proses gelar perkara,” ungkap Sugiyono, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan dokumen salinan laporan yang diterima redaksi dari LPKSM Kresna Cakra Nusantara, pengaduan tersebut telah tercatat di sistem administrasi kepolisian. Laporan diterima Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kebumen pada 13 Februari 2026 dengan nomor registrasi Rekom/85/II/SPKT.
Nomor registrasi itu menjadi bukti formal bahwa institusi kepolisian telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana. Namun setelah tujuh bulan, tidak ada perkembangan signifikan maupun komunikasi progresif kepada pelapor.
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, tahap penyelidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna memastikan terjadinya tindak pidana dan pelakunya. Apabila alat bukti dinilai cukup, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara. Tidak adanya gelar perkara selama tujuh bulan menjadi poin utama keberatan Sugiyono.
Substansi laporan yang diajukan Sugiyono berkaitan dengan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia melaporkan seorang individu yang diduga menyebarkan narasi negatif di media sosial.
Menurut Sugiyono, unggahan dari akun tersebut berisi pernyataan yang secara langsung menyerang nama baik dirinya sebagai pribadi, sekaligus merusak reputasi lembaga LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang dipimpinnya.
“Kami melapor agar ada kepastian hukum. Media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik orang lain,” tegasnya.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat di ruang digital tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan fitnah. Secara hukum, setiap pernyataan yang bersifat menghina, merendahkan, atau merugikan kehormatan seseorang termasuk delik aduan yang wajib ditindaklanjuti aparat.
Bagi Sugiyono, persoalan ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan menyangkut prinsip kepastian hukum. Ia khawatir jika laporan dengan bukti administratif yang jelas dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan tergerus.
Untuk itu, Sugiyono mengajukan dua opsi penyelesaian kepada Polres Kebumen:
1. *Apabila terdapat unsur pidana*: Segera lakukan gelar perkara dan tingkatkan status perkara ke penyidikan.
2. *Apabila tidak terdapat unsur pidana*: Terbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau surat resmi lain yang memuat alasan hukumnya.
Kami hanya ingin laporan ini diproses sesuai prosedur. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara resmi. Jika ada, segera ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan prinsip _due process of law_ yang menjamin setiap warga negara berhak mengetahui perkembangan perkaranya. Pembiaran tanpa kejelasan, lanjutnya, hanya akan menimbulkan spekulasi dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Polres Kebumen terkait tiga hal: alasan teknis belum adanya peningkatan status laporan Rekom/85/II/SPKT selama tujuh bulan, kendala dalam proses penyelidikan terhadap pemilik akun media sosial, serta rencana tindak lanjut kepolisian atas laporan tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terlapor maupun Polres Kebumen untuk menyampaikan hak jawab.
Nugroho.












