Plang ‘Tanah Milik’ Muncul di Kawasan Pantai Madasari Pangandaran, Warga Desak Audit Sertifikat dan Status Tanah Harim

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGANDARAN 3/8/2026 – Kemunculan papan bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan pesisir Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memicu polemik di tengah masyarakat. Lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan tanah harim atau sempadan pantai diduga telah memiliki sertifikat hak milik, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan status kepemilikan lahan tersebut.

Keberadaan plang tersebut menjadi perbincangan luas, termasuk di media sosial. Warga mempertanyakan status lahan yang selama ini digunakan sebagai akses menuju pantai sekaligus jalur aktivitas para nelayan.

Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Kecamatan Cimerak turun langsung ke lokasi untuk menemui warga serta meninjau kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengatakan masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, hingga Pemerintah Desa Madasari terkait status kepemilikan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai tersebut.

Menurut Indra, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari yang selama ini dikenal sebagai tanah harim.

“Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik, bahkan disertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Kondisi ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Ia menilai, apabila benar terdapat sertifikat hak atas tanah di kawasan yang semestinya menjadi ruang publik, kondisi tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat menuju pantai serta mengganggu aktivitas nelayan yang setiap hari memanfaatkan jalur tersebut.

Indra mengungkapkan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Madasari mengenai batas antara tanah milik dan tanah harim. Berdasarkan peta yang diperlihatkan pemerintah desa, terdapat sejumlah bidang tanah yang telah tercatat sebagai lahan bersertifikat.

Baca Juga:  Pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Cilacap Resmi Ditetapkan

Temuan tersebut, lanjutnya, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pertanahan.

“Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Sementara di tempat lain masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat karena alasan lahannya merupakan tanah harim. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Selain itu, Indra juga menyoroti adanya dugaan bidang tanah yang telah bersertifikat meski lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai. Sebaliknya, terdapat lahan yang posisinya lebih jauh dari garis pantai namun masih dikategorikan sebagai tanah harim.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, Forum Masyarakat Peduli Madasari mendesak Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan audit terhadap proses penerbitan sertifikat serta inventarisasi ulang kawasan sempadan Pantai Madasari. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang publik di kawasan pesisir tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap tanah harim tetap dipertahankan sesuai aturan. Jangan sampai akses publik dan ruang bersama masyarakat di kawasan pantai perlahan berubah menjadi kepemilikan pribadi,” pungkas Indra.

Sysfarras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediacahayanusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi
Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM
Kejagung Usut Korupsi Tambang Batubara PT CCM, Mantan Kadis Nunukan dan Pejabat KLH Diperiksa
Meriahkan Hari Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Unjuk Kebolehan dalam Lomba Layang-Layang
Reruntuhan Ruang Guru dan Perpustakaan SDN 3 Batulawang: Bangunan 14 Tahun Ambruk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT CNI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Pangandaran Sambut Kunjungan Outing Class SLB Negeri Widi Asih Parigi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Ajak Warga Lawan Premanisme dengan Berani Melapor*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Batubara PT CCM

Berita Terbaru

Uncategorized

Soal Proyek Sumur Bor Rp 56 Juta: Kakam Bali Sadhar Tengah Bungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:09 WIB